Duta Publik

Warga Desa Gombang Demo Kuwu, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan

4

dutapublik.com, CIREBON – Puluhan warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kepala Desa (Kuwu) Gombang, Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut menuntut transparansi serta pengusutan dugaan korupsi dana desa yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2020–2025.

Unjuk rasa dipicu oleh dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyimpangan tata kelola keuangan desa, termasuk proyek Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) senilai Rp73 juta yang dinilai bermasalah oleh warga.

Meski diguyur hujan deras, aksi berlangsung tertib dan damai. Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi, pembacaan puisi, aksi teatrikal, serta poster-poster kritik. Warga juga membawa properti keranda mayat sebagai simbol “matinya keadilan” di Desa Gombang.

Namun, massa tidak berhasil menemui Kepala Desa Gombang. Aspirasi warga hanya diterima oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Koordinator aksi, Asep Maulana Hasanudin, menyatakan bahwa aksi tersebut telah sesuai prosedur dan dilaporkan kepada kepolisian sebagai mimbar bebas. Ia menegaskan momentum aksi sengaja dipilih bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional.

“Kami ingin merefleksikan bahwa desa yang maju adalah desa tanpa korupsi. Desa maju, Indonesia maju. Aspirasi ini kami sampaikan dengan kemasan seni, melalui puisi, orasi, dan teatrikal,” ujarnya.

Asep memaparkan dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes), khususnya dari sektor tanah kas desa dan kios desa.

Berdasarkan data tahun 2020, tanah kas Desa Gombang tercatat seluas 88,8 hektare. Dengan asumsi harga sewa terendah Rp6 juta per hektare per tahun, potensi pendapatan desa diperkirakan mencapai Rp532 juta per tahun.

Namun, dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), PADes yang dicatat hanya sekitar Rp140 juta per tahun selama beberapa tahun, sebelum naik menjadi Rp200 juta hingga Rp210 juta.

“Selisihnya sangat jauh. Dari potensi Rp532 juta dikurangi Rp140 juta, terdapat selisih sekitar Rp300 juta per tahun. Jika dikalikan enam tahun, belum termasuk kios desa, total dugaan kerugian desa bisa mencapai Rp2,5 miliar,” jelas Asep.

Menurutnya, perhitungan tersebut telah disampaikan dan tidak dibantah oleh pihak Inspektorat. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Cirebon disebut tengah melakukan audit khusus sejak tahun 2020 yang mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan PADes.

Asep menambahkan bahwa hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nantinya akan diserahkan kepada Bupati Cirebon dan Kejaksaan, mengingat laporan masyarakat juga telah masuk ke aparat penegak hukum.

“Masyarakat menduga kuat adanya praktik korupsi. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gombang, Vonny Agustina Indera Ayu, memberikan klarifikasi secara terpisah. Ia menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga dalam sistem demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya telah berulang kali disampaikan ke Irbansus, pihak kecamatan, Komisi I DPRD, hingga Kejaksaan, dan seluruhnya telah ia jawab sesuai prosedur.

“Saya bukan alat pemuas. Saya bekerja sesuai regulasi. Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, dan saat ini kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum turun,” ujarnya.

Kuwu Gombang membantah tuduhan penggelapan aset desa dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (Haryudi/Yudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *