dutapublik.com, KARAWANG – Profesi jurnalis merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, seperti akurasi, objektivitas, dan keadilan. Selain menyampaikan informasi, jurnalis juga berperan sebagai pendidik, kontrol sosial, serta agen perubahan untuk mencerdaskan publik dan melawan hoaks.
Dalam proses peliputan, jurnalis membutuhkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan narasumber memiliki nilai strategis dalam menghasilkan berita yang berimbang. Namun, akan menjadi persoalan apabila narasumber yang juga merupakan objek pemberitaan justru sulit dihubungi atau terkesan menghindar saat dimintai konfirmasi.
Pada hakikatnya, setiap individu, baik pejabat, kepala desa, kepala sekolah, maupun ketua PKBM, tidak boleh alergi terhadap wartawan yang bertugas melakukan peliputan atau meminta klarifikasi terkait suatu permasalahan. Melalui konfirmasi dan klarifikasi, persoalan dapat dijelaskan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebaliknya, ketika upaya konfirmasi tidak mendapatkan respons, bahkan terkesan diabaikan, maka menjadi hal yang wajar apabila jurnalis tetap merilis berita berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Ironisnya, tidak jarang klarifikasi baru muncul setelah berita dipublikasikan, misalnya dengan mengunggah dokumentasi kegiatan lembaga yang sebelumnya tidak diinformasikan.
Sikap seperti ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap profesi jurnalis. Jika dibiarkan menjadi kebiasaan, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari bagi lembaga yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa jurnalis memiliki kemampuan untuk melakukan investigasi, analisis, serta menyimpulkan berbagai kebijakan yang diduga tidak sesuai aturan.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah jurnalis mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan segelintir ketua PKBM. Bahkan, ada di antaranya yang alamat serta lokasi lembaganya sulit diketahui secara jelas.
Di sisi lain, penilik kesetaraan memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola PKBM. Termasuk memberikan pemahaman tentang pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan media. Pengelola PKBM tidak perlu bersikap alergi atau skeptis, karena pada dasarnya jurnalis juga menjalankan tugas profesinya demi kepentingan publik. (Endang Andi)





