Oknum Polisi MS Dipecat (PTDH) dan Terancam 15 Tahun Penjara, Kadiv Humas Polri Tegaskan Komitmen Transparansi

101

dutapublik.com, JAKARTA – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kadiv Humas menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami dari Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses tersebut secara objektif, serta menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.

“Kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban, juga kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Irjen Pol. Johnny menjelaskan, jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Kadiv Humas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan, serta perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadiv Humas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol. Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *