Cegah Bahaya Balon Udara Liar dan Petasan, Polsek Bungkal dan Pemdes Bancar Gencarkan Sosialisasi

108

dutapublik.com, PONOROGO – Upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif terus dilakukan oleh jajaran Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pemerintah desa bersama kepolisian memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuatan mercon atau petasan serta penerbangan balon udara tanpa awak.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah kejadian di daerah lain yang menimbulkan kerusakan dan korban luka akibat petasan maupun balon udara liar.

Melalui pemasangan spanduk imbauan serta edukasi langsung kepada masyarakat, petugas mengingatkan warga akan bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak dan penggunaan petasan.

Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono, berharap masyarakat dapat merayakan hari raya dengan cara yang positif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. “Kami dari Pemerintah Desa sangat mendukung langkah preventif ini. Harapan kami, warga Desa Bancar dapat merayakan hari raya dengan cara-cara yang positif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak menerbangkan balon udara liar,” ujar Agus Sudarmono, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, Wakapolsek Bungkal, Ipda Khodori, Sp.D.I, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, termasuk keselamatan penerbangan dan pencegahan kebakaran. “Kami mengingatkan bahwa ada sanksi hukum tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Mari kita patuhi aturan demi menjaga ketenteraman wilayah Kecamatan Bungkal,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Aiptu Dhoni Setiawan N, SH, selaku Bhabinkamtibmas Desa Bancar, juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penggunaan petasan. “Sebagai pembina keamanan di desa, saya mengajak seluruh elemen pemuda dan tokoh masyarakat untuk saling mengingatkan. Bahaya mercon bukan sekadar suara bising, tetapi juga berisiko menyebabkan cedera fisik yang serius bahkan permanen. Kami ingin Desa Bancar tetap aman dan kondusif tanpa insiden yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Bancar, Nurcholis, menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk melindungi keselamatan warga. “Kami tidak ingin kejadian yang terjadi di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, menimpa warga kami. Ledakan mercon dan jatuhnya balon udara merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui berbagai media visual di sejumlah titik strategis desa, pemerintah juga memaparkan dasar hukum bagi para pelanggar.

Di antaranya Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembuatan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur bahwa pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain ancaman pidana, pemerintah desa juga menyoroti risiko teknis dari balon udara liar, seperti potensi tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan pemadaman listrik massal serta mengganggu jalur penerbangan pesawat sipil.

Pemerintah Desa Bancar pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan. “Jika melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara liar, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui Polsek Bungkal atau layanan Polri 110,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *