dutapublik.com, MADINA – Polres Mandailing Natal melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2015-2016 ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Hendra Parwana Batubara, S.STP, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kanit Tipidkor Polres Mandailing Natal, Iptu Abdur Rahman Sitompul, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian berkas oleh kejaksaan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (30/3).
Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal Tahun 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui SP2D dengan total Rp740.529.500. Selain itu, audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp385.929.400.
Sementara itu, audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Sumatera Utara mencatat total kerugian negara mencapai Rp639.012.067. “Sejumlah saksi juga menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran, sehingga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen SP2D, laporan pertanggungjawaban kegiatan, surat keputusan pejabat, rekening koran, hingga laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. (S.N)





