Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padang Lawas

18

dutapublik.com, PADANG LAWAS – Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan praperadilan terhadap Polres Padang Lawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, SH., MH., dari Kantor Hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).

Mardan menyatakan bahwa penahanan terhadap tiga warga atas laporan PT Barapala dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, klaim perusahaan atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah keliru, karena izin lokasi perusahaan tersebut berada di Kecamatan Barumun. “Artinya, legalitas PT Barapala patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala telah kalah dalam perkara sebelumnya. Oleh karena itu, pelaporan dugaan pencurian sawit oleh perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. “Seharusnya Polres Padang Lawas terlebih dahulu memperjelas status kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala,” tambahnya.

Mardan menjelaskan, izin lokasi PT Barapala yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2001 dengan nomor 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Selain itu, izin perkebunan dari Menteri Kehutanan dengan Nomor 905/Kpts-II/1999 disebut berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut juga telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap APR (29), warga Kecamatan Barumun Tengah; ASR (20), warga Kecamatan Aek Nabara Barumun; serta IS (26), warga Kecamatan Sihapas Barumun, dinilai cacat prosedural dan merugikan kliennya, sehingga perlu diuji melalui sidang praperadilan.

Mardan menambahkan, tindakan kliennya yang mengambil buah sawit di lahan tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jumlah yang diambil sekitar 400 kilogram dengan nilai sekitar Rp1,2 juta.

“Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal tersebut belum masuk kategori pidana. Dan hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku,” tegasnya.

Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Registrasi 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn telah digelar pada Senin (13/4/2026), namun ditunda hingga 20 April 2026.

Mardan juga menyoroti kinerja Polres Padang Lawas yang dinilai tidak konsisten dalam menangani perkara.

“Selama ini banyak kasus yang mandek, namun untuk kasus ini justru ditangani dengan cepat. Kami menduga adanya keberpihakan,” ujarnya.

Ia bahkan menduga adanya praktik tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., serta Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus. “Penanganan kasus ini dinilai tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” tegasnya.

Mardan juga menambahkan bahwa PT Barapala saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Satgas PKH Garuda.

“Saya telah bertemu dengan pimpinan dan staf Satgas di Kejati Sumut. Status lahan di lapangan saat ini masih quo atau dalam pengawasan Satgas PKH Garuda,” jelasnya.

Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat di Padang Lawas, Satgas PKH Garuda memperbolehkan masyarakat mengambil buah sawit sebatas untuk kebutuhan sehari-hari. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *