Dua Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Hasil Illegal Logging di Pelalawan Diamankan Polsek Bunut

0

dutapublik.com, PELALAWAN – Dua unit truk bermuatan kayu alam yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (3/6/2026).

Temuan tersebut memicu perhatian masyarakat yang menilai praktik perusakan hutan masih terjadi di tengah upaya pelestarian lingkungan dan program Green Policing yang terus digaungkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang mengetahui keberadaan dua truk tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Masyarakat berharap aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kayu yang diangkut kedua kendaraan tersebut.

Sejumlah warga menilai apabila kayu yang diangkut terbukti berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen resmi, maka tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dugaan ini benar, maka tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang selama ini disebut menjalankan usaha berbasis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Aktivitas pembalakan liar dinilai berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari meningkatnya risiko banjir, berkurangnya daya serap air, kerusakan ekosistem, hingga meningkatnya suhu udara akibat berkurangnya tutupan hutan.

Selain itu, eksploitasi hutan yang tidak terkendali juga dikhawatirkan mengancam keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Karena itu, masyarakat meminta pengawasan terhadap aktivitas kehutanan terus diperketat.

Secara hukum, praktik pembalakan liar maupun pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua truk pengangkut kayu alam tersebut.

“Benar, dua truk pengangkut kayu alam sudah kami amankan. Kendaraan tersebut ditinggalkan dan sopirnya melarikan diri. Untuk pemiliknya hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui. Kasus ini sudah kami laporkan kepada pimpinan karena masuk ranah tindak pidana tertentu (Tipidter). Selanjutnya penanganan akan dilimpahkan ke Polres Pelalawan, sementara barang bukti kendaraan masih berada di Polsek Bunut,” ujar AKP Arinal Fajri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul kayu serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan hasil hutan tersebut. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *