dutapublik.com, PONOROGO – Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat edaran terkait panduan dan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran bernomor 10/PHBI-Bcr/V/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh ta’mir dan jamaah masjid maupun musholla di wilayah Desa Bancar.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi PHBI Desa Bancar yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Masjid Al-Hidayah Tanjung.
Dalam edaran tersebut, PHBI Desa Bancar menetapkan pelaksanaan Puasa Sunnah Arafah pada Selasa Pon, 26 Mei 2026, sedangkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada Rabu Wage, 27 Mei 2026.
Meski demikian, panitia tetap menghormati apabila terdapat jamaah atau kelompok masyarakat yang menetapkan 10 Dzulhijjah pada hari berbeda.
PHBI Desa Bancar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan takbir keliling. Kegiatan gema takbir dianjurkan dilaksanakan di masjid, musholla, atau di rumah masing-masing, baik menggunakan pengeras suara maupun tanpa pengeras suara.
Pelaksanaan takbir dimulai sejak malam Rabu, 10 Dzulhijjah, hingga Sabtu, 13 Dzulhijjah 1447 H setelah waktu Asar.
Sholat Idul Adha di Lapangan Desa
Pelaksanaan Sholat Idul Adha direncanakan digelar di Lapangan Desa Bancar mulai pukul 06.00 WIB. Namun, apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan, pelaksanaan sholat akan dialihkan ke masjid atau musholla terdekat dengan petugas lokal masing-masing.
Adapun petugas Sholat Idul Adha yang telah ditetapkan yakni:
Imam: Ust. Andik Muhammad Rofi’i, S.Pd. dari Musholla Al-Mubtadiin
Khotib: Ust. Teguh Wiyono dari Masjid As-Salam
Muballigh: Ust. Suparlan, S.Pd.I. dari Musholla An-Nuur
Sound System: Pak Misno dari Masjid Al-Ikhlas
Selain itu, setiap masjid dan musholla diwajibkan mengutus minimal dua orang perwakilan untuk membantu penyiapan lokasi sholat Idul Adha.
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, setiap masjid dan musholla diwajibkan melaporkan jumlah hewan kurban melalui grup WhatsApp PHBI dengan format nama masjid/musholla, alamat, jumlah sapi, dan jumlah kambing.
PHBI juga menegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) selama proses penyembelihan hewan kurban berlangsung.
Selain itu, panitia turut mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik dalam distribusi daging kurban dan mulai beralih menggunakan bahan organik yang lebih ramah lingkungan. Apabila masih menggunakan plastik, panitia diwajibkan memakai kantong plastik transparan atau bening.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Desa Bancar, Misnun, S.Ag., bersama Sekretaris Imam Muhani, S.Pd. PHBI berharap seluruh ketentuan dalam edaran itu dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat demi terciptanya pelaksanaan Idul Adha yang tertib, aman, dan khidmat.
(Muh Nurcholis)





