dutapublik.com, KARAWANG – Sekolah merupakan suatu lembaga pendidikan yang bersifat formal, non formal dan informal. Dimana pendiriannya dilakukan oleh negara maupun swasta, yang bertujuan utuk memberikan pengajaran, mengelola dan medidik para siswa melalui bimbingan yang diberikan oleh para pendidik atau yang disebut guru.
Selain lingkungan sekolah yang mencakup internal, aspek eksternal pun tidak dipungkiri merupakan bagian dari kegiatan keseharian sekolah. Salah satunya adalah tamu yang datang berkunjung ke sekolah dengan tujuannya masing-masing.
Dalam hal ini, setiap sekolah secara garis besar mempunyai aturan dan tata cara tersendiri dalam penyambutan tamu yang datang. Yang pada umumnya mengutamkan prinsip ramah tamah, menyapa tamu dengan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), meminta izin untuk menanyakan tujuan kedatangan seraya meminta identitas tamu, melakukan konfirmasi dan koordinasi internal kepada pihak yang dituju oleh tamu dengan mempersilahkan tamu menunggu terlebih dahulu, mengantarkan tamu ke ruang tunggu jika pihak yang dituju bersedia ditemui, dan jika tamu tidak diizinkan, jadwalkan ulang sesuai instruksi pihak yang dituju dengan menyampaikan penolakan secara halus, santun, dan tanpa menyinggung perasaan tamu.
Namun, berbanding terbalik dengan yang terjadi di SMK IPTEK CILAMAYA, yang beralamat di Jl. Syech Quro No.270 Desa Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, Talam, CIPL, selaku Sekretaris Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, dan Edi Sugiharto, selaku Bidang Hukum Pidana, saat datang berkunjung ke SMK IPTEK CILAMAYA, ditolak mentah-mentah dengan bahasa yang jauh dari sikap ramah tamah oleh seorang oknum Satpam sekolah yang bernama Tohir, pada Senin (24/8/2028), sekira pukul 11.30 WIB.
“Kami datang ke SMK IPTEK CILAMAYA, dengan tujuan ingin menemui kepala sekolah. Namun, saat tiba di pintu gerbang sekolah, saudara Tohir, menegur kami secara kasar tidak menunjukan sikap ramah tamah terhadap tamu yang datang, dengan berdalih bahwa aturan dari kepala sekolah seperti itu dan mengatakan bahwa kepala sekolah sedang rapat. Padahal, itu saudara Tohir, tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kepala sekolah atau guru yang piket,” ujar, Talam, kepada media dutapublik.com.
Talam, mengatakan bahwa kunjungan dirinya ke SMK IPTEK CILAMAYA, guna melakukan konfirmasi terkait salah satu kliennya yang mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak SMK IPTEK CILAMAYA, dengan alasan adanya tunggakan iuran sekolah.
“Klien kami itu tergolong siswa miskin, dan dia anak Yatim. Saudara Tohir itu bersikeras bahwa kami tidak boleh masuk, karena, itu atas arahan dari kepala sekolah. Yang jadi pertanyaan kami adalah Ada apa dengan SMK IPTEK CILAMAYA? Apakah hal serupa juga terjadi dengan tamu lain yang berkunjung? Apakah betul bahwa kepala sekolahnya yang memberikan aturan seperti kepada saudara Tohir? Padahal, seharusnya, saudara Tohir, harus bersikap ramah tamah dalam menyambut tamu,” katanya.
Ditambahkan, Edi Sugiharto, menyesalkan dengan sikap arogan oknum Satpam di SMK IPTEK CILAMAYA, yang dianggapnya tidak mempunyai etika dalam menyambut tamu yang berkunjung.
“Ya. Jelas kami kecewa dengan sikap saudara Tohir. Apakah saudara Tohir, memang diajarkan seperti itu oleh kepala sekolahnya, seperti apa yang dilakukannya kepada kami? Intinya kami tidak diperbolehkan masuk. Kami akan mengadukan hal ini kepada Disdikpora Kabupaten Karawang, ke Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, agar melakukan evaluasi terhadap SMK IPTEK CILAMAYA,” tuturnya.
Sementara, Engkos Kosim, selaku kepala SMK IPTEK CILAMAYA, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, melalui pesan aplikasi WhatsApp oleh media dutapublik.com, Senin (24/8/2026) sekira pukul 14.39 WIB, Engkos Kosim, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek nomor 1 tahun 2022, pada dasarnya, satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dangan alasan apapun. (Wira)






