dutapublik.com, KARANGANYAR – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Institut Agama Islam (IAI) Al Muhammad Cepu sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Angkatan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Hotel Pringgosari, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pada 30-31 Mei 2026.
Pelaksanaan PKPA dan UPA ini merupakan bagian dari rangkaian agenda yang telah dimulai sejak April 2026. Selama program berlangsung, para peserta mendapatkan berbagai materi hukum yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman dan kompeten di bidangnya.
Rangkaian PKPA ditutup dengan penyampaian materi mengenai praperadilan dan judicial review oleh Boyamin Saiman, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN. Materi tersebut menjadi sesi penutup sekaligus menandai berakhirnya PKPA BPW PERADIN Jawa Tengah Angkatan I Tahun 2026. Sebanyak 16 calon advokat mengikuti ujian profesi tersebut.
Sebelum pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), peserta mendapatkan arahan dan pembekalan dari sejumlah pengurus PERADIN. Hadir dalam kesempatan tersebut Boyamin Saiman, S.H., mewakili BPP PERADIN, Ketua BPW PERADIN Jawa Tengah Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H., M.H., Penasehat BPW PERADIN Jawa Tengah Prihadi, S.H., Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, Sekretaris BPW PERADIN Jawa Tengah Umar Jauhari, S.H., serta para advokat senior dan pengurus lainnya.
Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat sekaligus Ketua Panitia PKPA dan UPA, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, menjelaskan bahwa program PKPA telah berlangsung selama April hingga Mei 2026 dan ditutup dengan pelaksanaan UPA pada 31 Mei 2026.
“Pelaksanaan PKPA dan UPA ini bertujuan menciptakan advokat yang profesional, handal, serta memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial masyarakat di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Agus Yusuf Ahmadi, yang juga merupakan Managing Partner Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH Sapu Jagad, Minggu (31/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain itu, peran advokat juga dipertegas dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari KUHAP baru, yang menyatakan bahwa advokat menjalankan tugas penegakan hukum serta memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Agus Yusuf Ahmadi juga mengungkapkan bahwa BPW PERADIN Jawa Tengah akan kembali membuka pelaksanaan PKPA dan UPA pada Juli-Agustus 2026. Pendaftaran dibuka mulai 1 Juni 2026 dengan berbagai program beasiswa, termasuk bagi sarjana hukum lulusan baru berpredikat cumlaude.
“Selain beasiswa PKPA, kami juga menyediakan beasiswa khusus bagi sarjana hukum fresh graduate berpredikat cumlaude dan program beasiswa lainnya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 0816676507 untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran PKPA maupun UPA,” pungkasnya. (Seno Aji)





