dutapublik.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penerapan restorative justice atau RJ terhadap pengendara mobil Toyota Calya hitam melawan arah dan ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 25 Februari 2026.
Hal itu disampaikan oleh Tangi Gultom dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan. Menurutnya terdapat sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Polres Metro Jakpus dalam penerapan RJ tersebut.
“Dari informasi yang beredar di media, kronologinya itu, tersangka ini melaju melawan arus dan ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah pengendara dan kemudian berhasil diamankan dibantu oleh sejumlah masyarakat di lokasi,” ucap Tangi saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, awalnya pengendara mobil calya berinisial HS tersebut di jerat menggunakan pasal pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut menurutnya janggal, lantaran dalam penerapan RJ, pasal yang digunakan oleh Polres Metro Jakpus berubah menjadi pasal 310 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sejak awal kan tersangka di kenakan pasal 311 undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Pasal 311 ini karena kesengajaan. Kalau di pasal 310-nya itu kan karena kelalaian. Kok bisa berubah fakta yang beredar di masyarakat yang sebelumnya si tersangka ini sengaja ugal-ugalan melawan arah, berubah jadi seolah-olah karna kelalaian?,” ungkapnya.
Selain itu, tidak adanya penetapan dari pengadilan juga menjadi persoalan. Menurut Tangi, tidak dimintakannya penetapan dari pengadilan sesuai dengan pasal 84 KUHAP diduga ada kaitannya dengan perubahan pasal yang dilakukan oleh Polres Jakpus.
“Sejak awal kan Dilantas Polda Metro Jaya sampaikan kalau tersangka berinisial HS ini dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 3 undang-undang Nomor 22 tahun 2009, kemudian di lakukan RJ, tapi kok tidak dimintakan penetapannya ke pengadilan?,” ucap Tangi.
Tangi mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan jajaran Polres Metro Jakpus ke Porpam Polri dan Kompolnas terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penerapan RJ tersebut.
“Kami menilai penerapan RJ tersebut seolah dipaksakan dan melanggar sejumlah prosedur,” pungkasnya. (Nando)





