dutapublik.com, KARAWANG – Seorang warga Kabupaten Karawang, Ridwan, mengadukan kondisi istrinya, Mela Rosita, yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Timur Tengah. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Posko Pengaduan Dutapublik.com setelah Mela diduga mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di rumah majikannya.
Menurut keterangan Ridwan, dirinya menerima informasi pada Desember lalu bahwa istrinya terjatuh dari lantai dua rumah majikan ketika menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Istri saya jatuh dari lantai dua. Akibatnya mengalami benturan keras di bagian kepala, kaki, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Bahkan sempat mengalami pendarahan pada organ intim,” ujar Ridwan kepada tim redaksi.
Ridwan menjelaskan, kondisi istrinya saat itu membutuhkan penanganan medis yang serius. Namun, ia mengaku kecewa karena setelah kejadian tersebut, istrinya diduga tetap diminta bekerja meskipun belum sepenuhnya pulih dari cedera yang dialami.
“Yang membuat saya kecewa, istri saya belum sembuh benar setelah kecelakaan itu, tetapi malah dipaksa bekerja kembali. Padahal luka yang dialaminya cukup serius,” ungkapnya.
Terkait proses keberangkatan Mela Rosita ke luar negeri, Ridwan menyebut istrinya berangkat melalui seorang sponsor bernama Novita. Sementara berdasarkan informasi yang diterima redaksi, proses penempatan tersebut disebut melibatkan PT Buana.
Saat dimintai klarifikasi oleh tim redaksi, Novita menyarankan agar keluarga datang langsung ke kantor perusahaan.
“Bapak datang saja ke kantor, saya tidak mau berbicara, takut salah bicara,” ujar Novita.
Dalam keterangannya, Novita juga menyebut nama seorang staf bernama Muksin yang disebut mengetahui proses keberangkatan PMI tersebut.
Menurut Ridwan, kondisi yang dialami istrinya membuat Mela Rosita akhirnya memilih meninggalkan tempat kerja karena merasa tidak mendapatkan perlindungan serta waktu pemulihan yang memadai pasca kecelakaan yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan, sponsor, maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Apabila terbukti PMI mengalami kecelakaan kerja namun tidak memperoleh perlindungan, pengobatan, maupun hak-hak yang semestinya, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, apabila ditemukan unsur kelalaian, penelantaran, atau pengabaian terhadap kondisi pekerja yang mengalami luka serius, kasus tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI, perwakilan RI di negara penempatan, maupun aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Wahyudin)





