Ibu Restu Terduga Pelaku TPPO Berangkatkan PMI Hamil Asal Karawang, Korban Mengaku Terima Ancaman dan Minta Perlindungan Hukum

1

dutapublik.com, KARAWANG – Kasus yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Dela kembali menjadi sorotan publik. Dela mengaku mengalami tekanan dan ancaman setelah mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penempatan dirinya sebagai pekerja migran di luar negeri.

Kepada pihak yang melakukan pendampingan, Dela mengaku tidak mengetahui secara rinci proses administrasi maupun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum keberangkatannya. Menurut pengakuannya, seluruh proses penempatan diduga ditangani oleh seseorang bernama Restu yang berdomisili di Jakarta.

Persoalan ini mencuat setelah diketahui Dela berada dalam kondisi hamil. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perekrutan, pemeriksaan kesehatan, hingga proses pemberangkatan yang telah dijalani korban.

Dela mengaku tidak memahami secara menyeluruh dokumen maupun prosedur yang digunakan selama proses penempatan dirinya sebagai PMI. Ia juga menyatakan mengalami tekanan psikologis akibat berbagai ancaman yang diterima setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Korban berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum serta pendampingan agar dirinya tidak semakin tertekan dalam menghadapi persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Restu yang disebut dalam pengaduan korban belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan. 

Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Yusri Amarahman bersama para Aktivis Pekerja Migran

Aktivis pekerja migran Indonesia, Yusri Amarahman, mendesak aparat penegak hukum, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses perekrutan dan penempatan PMI tersebut.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi dokumen, atau tindakan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu. Negara wajib hadir melindungi pekerja migran Indonesia,” tegas Yusri.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam tata kelola penempatan PMI. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran yang pada akhirnya merugikan calon pekerja migran Indonesia.

Yusri juga meminta instansi terkait menelusuri secara mendalam proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan, pemberangkatan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Kita tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi korban sistem yang lemah. Jika ada pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Sampai saat ini, seluruh dugaan yang muncul masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang. (Rahmat)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *