dutapublik.com – BANJAR Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda menyepakati untuk menutup pusat keramaian di kota Banjar yakni Alun-alun Kota, dan Taman Kota Banjar pada Rabu (7/7).
Kapolres Banjar mengatakan bahwa titik tersebut dianggap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, dalam situasi PPKM Darurat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar melakukan langsung penyemprotan cairan disinfektan di sekitaran Alun-alun Kota Banjar dan Taman Kota Banjar.
Di sela-sela kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan upaya pihaknya bersama Forkopimda mengambil langkah untuk menutup Alun-alun Kota Banjar dan Taman Kota Banjar.
“Selain itu beberapa simpang jalan kami tutup demi mencegah penyebaran Covid-19 serta dalam rangka PPKM Darurat, Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, ini untuk kebaikan bersama,” ucap Kapolres. (sanusi)





