dutapublik.com, GARUT – Pada hari Jumat 15 Juli 2022 di wilayah Kampung Babakan Pojok RT. 01 RW. 06 Desa Sukawangi Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut, sebut saja ibu Oom usia 60 tahun seorang janda tua yang hidup sebatang kara kini terjerat utang ke Bank Keliling (PNM Mekar, MBK dan Koperasi lainnya) yang biasa memberi pinjaman lunak kepada ibu-ibu yang memiliki kondisi ekonomi rentan tanpa jaminan apapun.
Entah bagaimana awalnya tiba-tiba saja anaknya yang berinial DS (28) yang tinggal di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler mendapat kabar dari salah seorang tetangga ibunya berinisial RT. Tetangga tersebut mengatakan bahwa ibunya sudah tidak bisa membayar cicilan kepada pihak bank emok yang seharusnya pembayaran dilakukan setiap 2 minggu sekali.
Sontak saja DS merasa kaget apalagi mendengar kata-kata RT bahwa anaknya harus bertanggung jawab terhadap piutang ibunya.
“Saya sudah meminta suami saya untuk berkoordinasi dengan pihak bank emok tersebut namun salah satu petugas PNM yang bernama Ratih yang mengaku sebagai Kepala Cabang menjelaskan bahwa pembayaran Ibu Oom lancar- lancar saja. Sontak ini menjadi pertanyaan besar dan akhirnya saya coba bertanya kembali kepada RT dan ternyata memang selama ini pinjaman yang diberikan oleh PNM dan Bank Keliling atau Koperasi lainnya menerapkan sistem tanggung renteng dan dipilih salah satu dari kelompok tersebut untuk menjadi ketua sehingga pihak Bank Keliling atau Koperasi tidak mau tahu terhadap keterlambatan peminjam karena hanya akan meminta pertanggung jawaban Ketua kelompoknya,” ujarnya, Kamis (21/7).
“Sehingga setiap ada salah seorang peminjam tidak bisa bayar semua anggota kelompok harus ikut menutupinya,” jelas DS.
Menjadi pertanyaan Oom adalah janda tua yang sudah tidak produktif karena tidak bisa bekerja apa-apa bahkan jalannya pun sudah sempoyongan karena faktor usia tapi kenapa pihak bank emok dengan mudah memberikan pinjaman kepadanya, dan sistem tanggung renteng ini jelas menimbulkan kesenjangan sosial diantara anggota yang akhirnya mengakibatkan pertengkaran antar tetangga dan jelas dengan seperti ini sistem tanggung renteng berdampak pada perpecahan sosial di lingkungan yang tentunya ini sangat bertentangan dengan butir butir Pancasila. (MD)



