JAPNAS Aceh: Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Migas Rakyat dan Penguatan Ketahanan Energi Nasional

6

dutapublik.com, BANDA ACEH – Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Aceh menilai percepatan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat menjadi momentum penting bagi kebangkitan industri migas Aceh sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

“Ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang optimalisasi produksi dari sektor hulu migas rakyat,” kata Ketua Harian JAPNAS Aceh, Mahfudz Y. Loethan, di Banda Aceh, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, legalisasi sumur minyak masyarakat yang mulai diwujudkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan terobosan penting dalam tata kelola migas nasional.

Menurutnya, selama ini banyak sumur minyak masyarakat beroperasi di wilayah yang secara geologis memiliki potensi hidrokarbon, namun belum masuk ke dalam sistem produksi formal sehingga kontribusinya terhadap lifting minyak nasional belum tercatat secara optimal.

“Aceh memiliki sekitar 2.101 sumur minyak masyarakat yang telah diinventarisasi. Jika potensi ini dikelola secara legal, profesional, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, Aceh tidak hanya berpeluang meningkatkan produksi minyak, tetapi juga memperkuat perekonomian daerah melalui sektor energi,” ujar Mahfudz.

Mahfudz yang juga menjabat sebagai Wakil Komite Tetap Bidang Perencanaan Wilayah KADIN Indonesia menjelaskan, dari perspektif industri hulu migas, legalisasi sumur rakyat memiliki arti strategis karena mengubah aktivitas yang sebelumnya bersifat informal menjadi bagian dari rantai pasok energi yang terukur, diawasi, dan dapat dimonetisasi secara sah.

“Produksi minyak masyarakat tidak lagi berada di luar sistem, melainkan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional sehingga memberikan dampak fiskal yang lebih jelas bagi negara maupun pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, proyeksi Kementerian ESDM yang memperkirakan tambahan lifting minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari menunjukkan bahwa sumur minyak rakyat bukan sekadar isu sosial, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

Dengan jumlah sumur minyak masyarakat yang dimiliki Aceh, menurutnya, daerah ini berpeluang menjadi salah satu kontributor penting dalam mendukung pencapaian target lifting nasional, asalkan pengelolaannya dilakukan secara disiplin dan sesuai standar teknis industri migas.

“Semakin besar produksi minyak domestik, semakin kuat pula posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan energi. Setiap tambahan lifting dari dalam negeri akan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, memperbaiki neraca migas nasional, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Mahfudz juga menilai kepastian regulasi tersebut akan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha untuk berinvestasi di sektor pendukung migas, mulai dari penyediaan peralatan produksi, jasa teknik, transportasi, pengolahan, hingga layanan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *