dutapublik.com, JAKARTA –
Keputusan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menghentikan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pengendara mobil Toyota Calya yang sempat viral karena melawan arah di kawasan Bungur Besar dan Gunung Sahari melalui mekanisme restorative justice (RJ) menuai kritik dari pakar hukum pidana.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, penerapan restorative justice pada tingkat penyidikan harus wajib memperoleh penetapan dari pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan Pasal 84 KUHAP, restorative justice di tingkat penyidikan diberitahukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan dimintakan penetapannya kepada Ketua Pengadilan,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dimintai tanggapan, Kamis (9/7/2026).
Tanpa penetapan tersebut, menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ tidak memenuhi syarat hukum dan perkara sewaktu-waktu masih dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
Ia menegaskan, penetapan pengadilan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Jika tidak ada penetapan pengadilan, maka RJ itu tidak memenuhi syarat dan sewaktu waktu perkaranya bisa berlanjut untuk disidangkan di pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menanggapi pengakuan Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Marno yang menyebut pihaknya tidak mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam penghentian penyidikan perkara kecelakaan tersebut. Menurut Marno, penyidik hanya menyampaikan pemberitahuan kepada atasan di lingkungan kepolisian karena perkara lalu lintas dinilai hanya mengakibatkan kerugian materiil.
Namun, menurut Abdul Fickar, apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk meminta agar perkara tetap diproses hingga persidangan.
“Yang bisa meminta melanjutkan ke persidangan itu JPU. Bisa dilanjutkan jika tidak ada penetapan pengadilan,” tegasnya.
Selain prosedur RJ, Abdul Fickar juga menyoroti perubahan konstruksi pasal yang diterapkan penyidik.
Pada awal penanganan perkara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dinilai mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain, menimbulkan kerugian materiil, serta mengakibatkan korban luka.
Namun, dalam proses penyelesaian melalui RJ, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan perkara hanya dikenakan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dengan alasan hasil penyidikan hanya menemukan kerugian materiil dan tidak terdapat korban luka.
Menurut Abdul Fickar, perubahan penerapan pasal memang dimungkinkan dalam proses penyidikan sepanjang didasarkan pada hasil pembuktian dan tidak termasuk tindak pidana yang secara hukum dikecualikan dari penerapan restorative justice.
“Sepanjang bukan tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika, atau tindak pidana tertentu yang dikecualikan, perubahan pasal sangat mungkin dilakukan. Tetapi jika termasuk kategori tindak pidana tersebut, pasalnya tidak bisa diubah dan tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi kepada korban tidak serta-merta menjadi dasar penghentian proses pidana.
“Ganti rugi yang sudah dibayarkan hanya akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman,” kata Abdul Fickar.
Dengan demikian, menurutnya, apabila mekanisme RJ dalam perkara tersebut tidak memperoleh penetapan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, maka penghentian penyidikan berpotensi dipersoalkan secara hukum dan jaksa masih dapat meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain adanya perubahan konstruksi pasal, juga muncul perbedaan keterangan antara penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dengan pernyataan awal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenai ada atau tidaknya korban luka dalam insiden yang sempat viral tersebut. Perbedaan itu kini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dan kepatuhan terhadap prosedur restorative justice dalam penanganan perkara pidana. (Nando)





