dutapublik.com, JAKARTA – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri berhasil mengungkap puluhan kasus dugaan penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang musim haji 2026. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat aksi para pelaku, sebanyak 3.550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri dengan jajaran kepolisian di daerah dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di tingkat daerah,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama sejumlah Polda di Indonesia.
Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan nilai kerugian terbesar. Sebanyak empat laporan polisi ditangani dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian sekitar Rp95 miliar.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang.
Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran haji maupun umrah berbiaya murah yang tidak masuk akal.
“Masyarakat perlu terus waspada dan tidak mudah tergiur tawaran haji maupun umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak
bertanggung jawab,” tegasnya. (N.H)





