Dalih Polres Jakpus Limpahkan Kasus Calya Viral ke Reskrim: Ada Tindak Pidana yang Lebih Besar

3

dutapublik.com, JAKARTA
Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan mengenai penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam kasus pengemudi Toyota Calya yang viral karena melawan arah, mengabaikan peringatan petugas dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Bungur Besar dan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, penerapan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas dalam kasus pengemudi Toyota Calya yang viral melawan arah di kawasan Bungur Besar dan Gunung Sahari lantaran tidak ada laporan.

“Lakanya tidak ada laporan,” Kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung melalui pesan Whatsapp, Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakpus, Kompol Arry Setyo Utomo mengatakan, sejak awal penyidik lalu lintas telah memproses dugaan pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan sebelum seluruh berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim.

“Pelanggarannya lalu lintas kan sudah kami proses juga. Berkas sudah lengkap, sesuai prosedur yang sah dan asistensi dari Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani langsung. Data dan barang bukti semua kita limpahkan ke Reskrim. Gelar dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Korban juga hadir,” kata Arry melalui pesan Whatsapp, Jumat (10/7/2026).

Ia mengaku, perkara lalu lintas tersebut tidak dikesampingkan. Menurutnya penanganan perkara justru dilanjutkan melalui pelimpahan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) karena ditemukan dugaan tindak pidana lain yang dinilai memiliki ancaman pidana lebih berat, yakni kepemilikan senjata tajam, dugaan pemalsuan identitas, dan perkara kendaraan bermotor.

Arry membantah anggapan bahwa perkara lalu lintas sengaja dihentikan demi memprioritaskan perkara lain. Menurut dia, pelimpahan dilakukan karena penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih berat.

“Karena ada tindak pidana yang lebih besar tentang pemalsuan dan sajam maka kami limpahkan ke Reskrim. Dan sudah disidangkan di pengadilan. Bahkan ada pemalsuan identitas. Kami limpahkan sudah melalui prosedur yang sah, buat kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.

Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, ia mengaku para korban kecelakaan juga tidak mengajukan tuntutan terhadap tersangka.

“Korban lakanya Tidak ada yang menuntut. Kasusnya ditangani Reskrim,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lantaran kecelakaan terjadi di jalan umum dan sempat viral di media sosial setelah video pengemudi Toyota Calya melawan arus serta menerobos peringatan petugas beredar luas.

Penyidik sebelumnya mengakui penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) tanpa mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Saat dimintai penjelasan mengenai hal tersebut, Arry kembali menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas hanya berkaitan dengan kerugian materiil.

“Kan sudah kami jelaskan karena ada kasus yang lebih besar kita limpahkan ke Reskrim. Kalau lakanya kan cuma materi. Dan korban sudah tidak menuntut. Keputusan pengadilan sudah disidangkan di pengadilan,” katanya.

Namun, Arry tidak menjelaskan secara rinci apakah yang dimaksud “keputusan pengadilan” tersebut berkaitan dengan perkara senjata tajam dan dugaan pemalsuan identitas yang telah disidangkan, atau juga mencakup penghentian penyidikan perkara lalu lintas.

Menurut dia, perkara kecelakaan lalu lintas tetap diproses. Hanya saja, karena perkara tersebut dinilai sebatas mengakibatkan kerugian materiil, penyidik tidak memiliki dasar untuk melakukan penahanan.

“Kalau kasus lakanya kan cuma materi. Tidak bisa melakukan penahanan. Makanya dilimpahkan kasus pidananya ada sajam, pemalsuan dan ranmor. Langsung dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti,” jelas Arry.

Meski demikian, penjelasan Polres Metro Jakarta Pusat belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai perubahan konstruksi pasal dalam perkara tersebut. Pada awal pengungkapan kasus, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dinilai mengemudikan kendaraan secara membahayakan, mengakibatkan kerugian materiil, serta korban luka. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *