Eks Jampidsus FA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dinilai Jadi Potret Buram Penegakan Hukum di Indonesia

0

dutapublik.com, KARAWANG – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera. Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menggeledah 12 lokasi berbeda. Dalam salah satu penggeledahan di rumah milik FA di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar dengan berbagai mata uang asing dan rupiah. Jika dikonversikan, nilainya mencapai sekitar Rp543 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas batangan murni dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Temuan tersebut mengejutkan publik karena FA sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Apabila nantinya FA terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kasus ini dinilai dapat menjadi pukulan berat bagi citra Kejaksaan Agung sekaligus memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sorotan publik juga mengarah pada mekanisme penanganan perkara setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas kasus tersebut kepada kejaksaan.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pelimpahan perkara korupsi kepada kejaksaan pada tahap penuntutan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum. Namun, ICW menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminimalkan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari kritik publik terhadap pentingnya independensi dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *