dutapublik.com, SULUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa bagi para hukum tua (kepala desa) perempuan se-Kabupaten Minahasa di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/07/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-66 tersebut bertujuan memberikan pembekalan hukum kepada para hukum tua yang baru terpilih pascapemilihan serentak, sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari Minahasa memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Program ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi preventif penegakan hukum.
“Upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Kami hadir untuk mengawal dan memberikan pemahaman hukum agar para hukum tua, khususnya yang baru menjabat, tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan. Dana desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Melalui Program Jaga Desa, kami juga membuka ruang diskusi agar perangkat desa lebih percaya diri menjalankan program selama tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Rama Eka Darma.
Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa, Liony Leontin Mongi, menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas para hukum tua perempuan.
Menurutnya, masih banyak kepala desa yang baru menjabat membutuhkan pendampingan agar memahami regulasi teknis penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan bimbingan langsung dari Kejari Minahasa, kami berharap para hukum tua memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga mampu menjalankan pemerintahan desa secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Liony.
Ia menambahkan, keterlibatan Srikandi Jaga Desa bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bertujuan memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa. Menurutnya, berbagai persoalan hukum sering kali berawal dari kurangnya pemahaman terhadap administrasi pemerintahan desa, sehingga edukasi menjadi langkah yang sangat penting.
Ke depan, Srikandi Jaga Desa Minahasa berkomitmen melanjutkan program pendampingan secara berkelanjutan bersama Kejari Minahasa sebagai proyek percontohan.
Sinergi antara aparat penegak hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan organisasi kemasyarakatan diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepemimpinan perempuan di tingkat desa. (Effendy)






