dutapublik.com, BEKASI – Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Cipayung, Senin, 24 Agustus 2026.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pilkades Desa Cipayung dan dihadiri Sekretaris Desa Cipayung, Ketua BPD, anggota Panitia Pilkades, Panitia Pengawas Desa, perwakilan unsur Forkopimcam Kecamatan Cikarang Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Cipayung, serta tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Panitia Pilkades membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah melalui proses pencermatan dan tanggapan masyarakat. Data yang dibahas mencakup jumlah pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Setelah melalui diskusi dan pencocokan data, rapat pleno menetapkan jumlah DPS Desa Cipayung untuk Pilkades 2026 sebanyak 10.986 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 5.489 pemilih laki-laki dan 5.497 pemilih perempuan yang tersebar di seluruh wilayah Desa Cipayung.
Ketua Panitia Pilkades Desa Cipayung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya rapat pleno. Ia berharap penetapan DPS ini dapat menjadi landasan agar tahapan Pilkades selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah serta membawa kemajuan bagi Desa Cipayung.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cipayung mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkades 2026. Ia juga mengimbau warga agar menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah belah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan DPS oleh Ketua Panitia, Ketua BPD, dan disaksikan seluruh undangan yang hadir. Dengan ditetapkannya DPS, Panitia Pilkades Desa Cipayung akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(SM Migung)






