Haji Lili Diduga Kuat Kongkalikong Dengan Oknum Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Dalam Penerbitan Paspor PMI Nonprosedural Timur Tengah

4

dutapublik.com, KARAWANG – Paspor adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, Paspor merupakan syarat mutlak untuk melakukan perjalanan internasional, Paspor adalah dokumen milik negara, dan Paspor Indonesia sendiri diterbitkan oleh Menteri dan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Dalam mengajukan permohonan Paspor, biasanya para pemohon harus melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kantor Imigrasi (Kanim). Di antaranya, yaitu menyiapkan berkas persyaratan, mendapatkan antrean pengajuan Paspor RI dan mengisi formulir, melakukan pengambilan biometrik dan wawancara, melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia, dan pengambilan Paspor.

Untuk menghindari penyalahgunaan Paspor, saat pemohon mengajukan permohonan Paspor, petugas Kanim akan melakukan wawancara yang gunanya untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan Paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka permohonan akan ditolak. Sehingga, seyogianya para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural Timur Tengah saat mengajukan permohonan Paspor akan terdeteksi di tahapan wawancara.

Baca Juga:  Tahapan Pemilu 2024, Polres Situbondo Siagakan Personel Pengamanan Di Kantor KPU

Namun, hal itu diduga kuat diabaikan oleh oknum pegawai Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur. Pasalnya, dari pengaduan PMI Nonprosedural Timur Tengah yang masuk ke Lembayung Senja Indonesia (LSI) DPD Karawang, PMI Nonprosedural Timur Tengah tersebut, Paspor-nya diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur.

Sehingga, temuan tersebut menjadi perhatian serius dari ketua LSI DPD Karawang Nendi Wirasasmita, CIPL.

“Temuan ini sudah saya konfirmasikan kepada nomor pengaduan Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 10.05 WIB. Namun disayangkan konfirmasi kami tidak digubris,” ujarnya.

Nendi Wirasasmita, menerangkan bahwa permohonan penerbitan Paspor PMI Nonprosedural Timur Tengah atas nama, K (42), dibantu oleh Calo yang diduga kuat kongkalikong dengan oknum pegawai Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur.

Baca Juga:  Apel Pagi Rutin, Wakapolres Blora Tekankan Disiplin Prokes Kepada Seluruh Personel

“Saya sudah komunikasi dengan PMI-nya. PMI tersebut mengungkapkan bahwa saat pembuatan Paspor dikoordinir oleh Sdr. Haji Lili, warga Kabupaten Karawang,” terangnya.

Dirinya, membeberkan temuan data Paspor PMI Nonprosedural Timur Tengah, yang diterbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur.

“Saya sebutkan ya, datanya. Nama: Kartini BT Saca Atam, No. Paspor: F0075817, Tgl. Pengeluaran: 13 May 2026, Tgl. Habis Berlaku: 13 May 2031, No. Reg.: 1A13JC3308B-CQU, dan Kantor Yang Mengeluarkan: Jakarta Timur. Itu datanya jelas sekali, ya. PMI ini orang Kabupaten Karawang,” bebernya.

Sementara, Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor pengaduan 0811-1477-756, tidak memberikan respon. Begitu pula dengan, H. Lili, memilih bungkam saat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *