5 Bulan Laporan Mandek, 6 Pengacara Kawal Kasus Dugaan Sekap Dua Balita oleh Oknum DPRD di Polresta Karawang

1

dutapublik.com, KARAWANG – Penanganan laporan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik. Hampir lima bulan berlalu, laporan tersebut dinilai stagnan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Laporan Polisi Nomor LAPDU/284/III/2026/Reskrim yang dilaporkan sejak 15 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pelapor, Ginanjar (35), warga Perum Kartika Residence Cluster Karahayuan, Desa Klari, Kecamatan Klari, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Karawang pada Senin (31/8/2026).

Kedatangan tersebut dipimpin oleh kuasa hukum Arif Rahman, S.H., didampingi lima rekan advokat sehingga total enam pengacara. Mereka langsung menemui penyidik Satreskrim untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan.

Kronologi: Listrik Dipadamkan Paksa, Bayi 6 Bulan Menangis Kehabisan Susu
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.22 WIB. Saat itu Ginanjar sedang berada di luar rumah. Di dalam rumah hanya terdapat dua anaknya yang masih balita (berusia 5 tahun dan 6 bulan), orang tua, serta pengasuh.

Rumah tersebut didatangi terlapor berinisial KHDN bersama sekitar tujuh orang lainnya yang diduga merupakan oknum anggota DPRD.

Dalam laporan, Ginanjar menyebutkan adanya dugaan tindakan melawan hukum berupa pemadaman paksa KWH listrik hingga rumah gelap gulita, serta pelarangan keluar rumah untuk membeli susu saat anaknya yang berusia 6 bulan menangis karena kehabisan asupan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Penggugat Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Asmari Selaku Tergugat II Merasa Heran

Perbuatan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemaksaan dengan kekerasan yang disertai ancaman kekerasan. Laporan diperkuat oleh keterangan dua saksi mata, Asep Kusnadi dan Nani Karlina.

Suara Pelapor: Saya Hanya Butuh Keadilan untuk Anak Saya
Di hadapan media, Ginanjar tak kuasa menahan kekecewaannya. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk mencari sensasi, melainkan menuntut keadilan bagi kedua anaknya.

“Saya sebagai bapak hanya butuh keadilan. Bayangkan anak saya yang 6 bulan menangis kehabisan susu, tidak boleh keluar, listrik dimatikan sampai gelap. Sampai sekarang anak saya yang 5 tahun masih trauma jika mendengar suara orang bertamu dengan keras. Saya mohon kepada Kapolresta Karawang agar membuka mata terhadap kasus ini,” ujar Ginanjar dengan nada lirih.

Ia berharap laporannya tidak dipandang sebelah mata hanya karena terlapor diduga memiliki jabatan.

Kuasa Hukum: Kami Kawal hingga Tuntas, Fokus pada Trauma Balita
Kuasa hukum pelapor, Arif Rahman, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Hari ini kami bersama lima rekan, total enam pengacara, mendampingi klien kami Ginanjar datang ke Satreskrim Polresta Karawang untuk menanyakan perkembangan laporan. Sudah hampir lima bulan berjalan sejak Maret, namun jawaban yang kami terima selalu masih dalam proses pemanggilan,” kata Arif.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Program Karawang Cerdas, PKBM Sanggar Juang Gandeng LKP Jalin Kerjasama Kemitraan

“Perkara ini menyangkut dugaan serius perampasan kemerdekaan dan berdampak trauma mendalam bagi balita 6 bulan serta anak 5 tahun yang berada di dalam rumah saat kejadian. Inilah fokus utama kami sebagai kuasa hukum,” tegasnya.

Arif juga menyoroti hak pelapor yang belum terpenuhi.

“Klien kami Ginanjar mengaku hingga hari ini belum pernah menerima SP2HP sebagai haknya sebagai pelapor. Kami tetap menghormati proses hukum di Polresta Karawang dan berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Upaya Konfirmasi: Penyidik Lepas Piket, Humas Memberikan Tanggapan
Saat jurnalis mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani laporan, penyidik tidak berada di kantor. Menurut keterangan rekan kerjanya di ruang Satreskrim, penyidik yang menangani perkara tersebut sedang lepas piket.

Upaya konfirmasi dilanjutkan dengan menghubungi Humas Polresta Karawang melalui telepon. Humas Polresta Karawang, Cecep Wildan, memberikan tanggapan singkat.

“Masih dalam penyelidikan pihak Reskrim,” ujar Wildan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang lebih rinci dari pihak Satreskrim Polresta Karawang terkait tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LAPDU/284/III/2026/Reskrim. (A.Ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *