dutapublik.com, TANGGAMUS – Sidang perkara perdata dua warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung pada tanggal 2 Mei 2024 beberapa hari lalu. Namun ada keanehan tergugat lantaran kuasa hukum penggugat mencabut gugatan nomor : 7/Pdt.G/2024/pn.kot.
Pasalnya para tergugat telah menerima berkas gugatan dari Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 14 April 2024 dan di dalam berkas tersebut tertera tanggal 02 Mei 2024 jadwal akan digelarnya sidang perdana kasus perkara perdata sengketa tanah antara penggugat atas nama Tuti dan Sarimin selaku tergugat.
Asmari menantu dari tergugat 1 dan juga tergugat 2 mengatakan sebenarnya jadwal sidang itu sudah terjadwal cukup lama dari bulan April 2024 namun merasa sebagai orang awam yang tidak tahu hukum sebagai tergugat ia hanya mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
“Karena ketidak tahuan kami itulah makanya kami mengikuti apa yang menjadi ajuan gugatan mereka dengan harapan semua permasalahan tersebut cepat terselesaikan supaya status tanah yang jadi objek sengketa pun jelas, apa lagi dalil dalil yang diajukan oleh penggugat itu juga sudah kami buat juga sanggahan-sanggahannya, akan tetapi yang membuat saya ini heran pada tanggal 2 Mei 2024 kemaren itukan jadwal sidang mediasi akan tetapi di hari itu juga sudah dua kali masuk di ruang sidang, kok tiba-tiba kuasa hukum penggugat mencabut gugat nomor 7/Pdt.G/ 2024/pn./Kot,” ujar Asmari, Senin (6/5/2024).
“Yang menjadi pertanyaan saya ada apa kok kuasa hukum penggugat mencabut gugatan yang jelas-jelas sudah mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung sebagai masyarakat awam kami tidak tau alasan mereka.”
“Dan apakah mencabut gugatan suatu perkara di pengadilan itu ada atau tidak, aturan yang mengatur kami juga gak tau karena kami hanya masyarakat biasa yang gak paham hukum,sedangkan perkara tersebut telah digelar sidangkan mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN)Kota Agung,” terang Asmari.
Menurut Asmari ia sudah dua kali masuk di ruang sidang dan sempat menanyakan pada salah satu tim kuasa hukum penggugat, terkait pencabutan perkara gugatan tersebut.
“Kenapa saya menanyakan hal itu pada kuasa hukum penggugat, karena saya tidak tau alasan mereka mencabut gugatan yang mereka ajukan, saya juga sempat bengong karena saat saya tanya ke tim kuasa hukum penggugat, jawaban beliau begini, memang gugatan ini kami tarik tapi nanti kami masukkan gugatan lagi, makanya saya bengong,” beber Asmari.
“Sebenarnya kalau kami selaku tergugat sangat berharap perkara ini segera disidangkan biar perkara ini cepat selesai dan jelas statusnya, tapi jika yang terjadi seperti ini pekerjaan kami juga bisa terbengkalai apalagi kami hanya petani bukan pegawai, artinya kalau kami tidak bekerja kami mau makan apa karena kami bukan pegawai swasta atau PNS.”
“Intinya saya dan mertua saya yang tergugat dalam hal sengketa tanah, yang menjadi pertanyaan saya selama ini kenapa keluarga Tuti menggugat kami, seharusnya yang mereka gugat Mukijan M.Nuryanto, karena mereka beli tanah itu sama Mukijan M Nuryanto, Sarimin mertua saya tidak pernah menjual tanah tersebut.”
“Kalau hanya diulur-ulur kapan persoalan ini akan selesai, makanya agar semua jelas, persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung semestinya sudah berjalan, dan saya yakin pengadilan itu lebih cermat dan teliti dalam menangani atau memproses suatu perkara, itu juga harus didasari dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh kedua belah pihak, baik Penggugat mau pun tergugat,” pungkasnya. (Sarip)


