dutapublik.com, PEKANBARU — Kasus yang semula viral di media sosial berlanjut ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana melalui media sosial yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait video TikTok yang diduga berisi ucapan bernuansa penghinaan serta berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, perkara bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa botol di atas jalur berwarna putih.
Foto itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Sehari kemudian, 22 Agustus, PS ditegur dalam technical meeting Pacu Jalur terkait penghormatan terhadap adat dan budaya setempat yang sangat dijunjung warga Kuansing.
“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).
Namun, persoalan kembali muncul beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS, yang saat itu sudah berada di Samosir, Sumatera Utara. Video tersebut menyebar luas dan memicu berbagai komentar di media sosial.
Kondisi ini mendorong pelapor berinisial DR, yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz, membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukum dan didampingi sejumlah warga.
“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur, serta ahli bahasa. Setelah gelar perkara, status PS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka karena alat bukti dinilai cukup.
Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing berangkat ke Samosir guna mengamankan PS. Tersangka kini telah dibawa ke Riau dan akan menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing sesuai prosedur.
Hidayat menekankan bahwa proses hukum tetap mempertimbangkan situasi sosial di Kuansing. Pihaknya tidak ingin perkara ini berkembang menjadi konflik antarsuku atau antaretnis.
“Kita harus memitigasi agar Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis tidak terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keberagaman. Kelompok yang mayoritas di satu daerah bisa menjadi minoritas di tempat lain, sehingga potensi konflik harus dicegah sejak dini.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Hidayat menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Namun, jika kedua pihak sepakat menempuh mekanisme tersebut dan seluruh persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memintakan penetapan ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi meminta masyarakat dan media tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami berharap rekan-rekan media memberikan informasi secara utuh agar tidak terjadi simpang siur. Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuansing,” kata Akmadi.
Polisi memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau komentar di media sosial yang berpotensi memperbesar persoalan. (NH)






