dutapublik.com, BEKASI — Proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, memasuki tahap krusial. Umar Ali Agustiar, salah satu bakal calon Kepala Desa (bacakades), berhasil melewati tahapan klarifikasi dan verifikasi administrasi berkas pendaftaran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Cipayung. Panitia melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diajukan para bakal calon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil klarifikasi dan penelitian administrasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Dalam berita acara itu, panitia menegaskan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.
Verifikasi administrasi merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pilkades Cipayung. Melalui proses ini, panitia memastikan setiap bakal calon memenuhi seluruh persyaratan formal sebelum masuk ke tahap penetapan calon.
Bagi Umar Ali Agustiar, lolosnya verifikasi ini menjadi langkah awal yang strategis menuju tahapan berikutnya, yaitu pengumuman daftar calon sementara, masa sanggah, hingga penetapan daftar calon tetap.
Panitia Pilkades Cipayung menekankan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan secara transparan dan akuntabel. Prinsip ini diterapkan agar setiap bakal calon memperoleh perlakuan yang adil dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses pemilihan secara terbuka.
Keberhasilan Umar Ali Agustiar melewati tahapan verifikasi administrasi tidak hanya menjadi capaian pribadi, tetapi juga mencerminkan berjalannya mekanisme demokrasi lokal yang sehat di tingkat desa. Proses seleksi yang ketat dan terbuka diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang kompeten serta mampu membawa aspirasi warga Cipayung ke arah kemajuan. (AP)






