dutapublik.com, BEKASI – Kepala Desa wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka dilarang menggunakan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas pemerintahan desa untuk memberikan keuntungan kepada salah satu bakal calon atau calon kepala desa.
Ketentuan ini diatur dalam regulasi penyelenggaraan Pilkades. Di Kabupaten Bekasi, petunjuk pelaksanaan diatur melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yang kemudian diubah dengan Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019. Kedua peraturan tersebut masih berlaku.
Prinsip netralitas juga ditegaskan dalam berbagai peraturan desa. Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan panitia pemilihan harus bersikap netral. Mereka dilarang berpihak kepada salah satu calon, terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kampanye, serta menjadi tim sukses atau tim pemenangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya) juga mengatur larangan bagi Kepala Desa. Pasal 29 menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak politik pribadi Kepala Desa sebagai warga negara tetap dijamin. Namun, saat menjalankan tugas dan kewenangannya, ia wajib menjaga pemerintahan desa tetap netral dan tidak berpihak.
Ahmad Patoni: Jangan Gunakan Jabatan untuk Memengaruhi Pilkades
Menanggapi pentingnya netralitas aparatur desa, Ahmad Patoni, Biro Investigasi JPKP Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa Kepala Desa harus profesional selama proses demokrasi desa berlangsung.
“Jabatan Kepala Desa adalah amanah masyarakat. Jangan sampai kewenangan atau fasilitas pemerintahan desa digunakan untuk mengarahkan masyarakat kepada salah satu calon,” ujar Ahmad Patoni.
Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkades adalah hal yang wajar. Namun, aparatur desa harus tetap memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.
“Silakan masyarakat menentukan pilihannya masing-masing. Tetapi Kepala Desa dan perangkat desa harus menjaga netralitas. Jangan sampai keberpihakan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak jika menemukan dugaan pelanggaran. “Kalau ada dugaan Kepala Desa atau perangkat desa terlibat politik praktis, sampaikan kepada panitia Pilkades dan instansi berwenang. Lengkapi dengan bukti dan fakta yang jelas agar bisa diperiksa sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap Pilkades bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan jujur, adil, transparan, dan kondusif. “Jangan sampai Pilkades memecah persaudaraan masyarakat. Siapa pun yang terpilih adalah Kepala Desa untuk seluruh warga, bukan hanya untuk kelompok pendukungnya,” pungkas Ahmad Patoni.
Dengan adanya aturan netralitas ini, seluruh unsur pemerintahan desa diharapkan menjaga profesionalitas dan tidak menggunakan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas desa untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkades. (Red)






