dutapublik.com, KARAWANG – Sosok Deni Ruhyana, yang disebut sebagai Kepala Dusun (Kadus) Perumnas Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah foto dirinya mengenakan pakaian dinas beredar di media sosial.
Kemunculan Deni dengan mengenakan pakaian dinas tersebut terjadi di tengah sorotan mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi perangkat desa di Desa Sukaluyu. Informasi yang beredar menyebut terdapat perbedaan antara nama yang tercatat dalam administrasi dengan pihak yang disebut menjalankan tugas sebagai Kadus di lapangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Karawang Monitoring Group (KMG), nama Dean R Pratama disebut tercatat sebagai Kadus 5 Perumnas, sementara Deni Ruhyana disebut sebagai pihak yang menjalankan tugas di lapangan.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaluyu telah meminta kepada Kepala Desa Sukaluyu, Hajjah Lina Herlina, sejumlah dokumen pemerintahan desa. Salah satu dokumen yang diminta adalah surat keputusan atau dokumen pengangkatan Kepala Dusun (Kadus).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat BPD Sukaluyu Nomor 002/BPD-SKL/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 dengan perihal Permohonan Penyampaian Dokumen yang Telah Dijanjikan.
Dalam surat tersebut, BPD menyatakan permintaan dokumen merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa serta untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Selain SK pengangkatan Kadus, BPD juga meminta sejumlah dokumen lain, antara lain dokumen kepengurusan Koperasi Merah Putih, dokumen penerimaan sumbangan dari pihak ketiga, perkembangan rancangan Peraturan Desa (Perdes), salinan AD/ART BUMDes Sukaluyu, notulen rapat Pemerintah Desa, serta agenda tahunan Pemerintah Desa Sukaluyu.
Dalam kaitan dugaan tersebut, Dutapublik.com telah menghubungi Deni Ruhyana untuk meminta klarifikasi mengenai foto dirinya yang mengenakan pakaian dinas sekaligus menanyakan status dan dasar pengangkatannya sebagai Kadus Perumnas.
Namun hingga berita ini ditulis, Deni tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri, untuk memperoleh penjelasan dari Pemerintah Desa mengenai status Deni dan dugaan perbedaan nama dalam administrasi perangkat desa.
Namun, Sekdes Heri juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Antikorupsi Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, S.Ag., mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh agar turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi perangkat desa di Desa Sukaluyu.
Imron meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk SK pengangkatan dan data administrasi perangkat desa yang berada di tingkat desa, kecamatan maupun DPMD.
“Ini sudah darurat. Bupati harus turun tangan langsung melakukan evaluasi terhadap Camat Telukjambe Timur dan DPMD. Bila terbukti ada pembiaran terhadap praktik yang melanggar aturan, harus ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Imron.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, KMG akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. (Uya)






