dutapublik.com, PEKANBARU — Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan tahun 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta ini diwarnai pencabutan dan ralat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, S.H., M.H., ini menghadirkan lima saksi fakta, yaitu Owen (produsen pupuk urea), Ruvviyatni (distributor), Bambang (penyuluh pertanian), Armen Pane (kelompok tani penerima manfaat), serta Jefri (staf distributor CV Kuala Raja).
Namun, fakta hukum yang tertulis dalam BAP penyidikan gugur satu per satu saat diuji oleh penasihat hukum dan majelis hakim di ruang sidang.
Tuduhan krusial mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp5.000 per sak pupuk bersubsidi yang dialamatkan kepada terdakwa Armaita sama sekali tidak terbukti. Di hadapan sidang, tidak ada satu pun saksi yang mampu menyertakan bukti maupun fakta langsung terkait dugaan pemungutan tersebut.
Selain itu, tuduhan penerimaan fasilitas laptop dan uang Rp300.000 untuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) turut terbantahkan. Saksi Armen Pane tidak pernah menyerahkan laptop dan uang kepada Armaita. Di bawah sumpah, Pane meralat keterangannya di BAP yang sebelumnya menyebutkan bahwa ia menyerahkan laptop secara langsung. Ia mengakui hanya mendengar keluhan Armaita saat rapat kelompok tani terkait keterbatasan fasilitas laptop. Keterangan ini diperkuat saksi Jefri yang mengaku tidak tahu-menahu apakah laptop tersebut benar-benar pernah diserahkan atau tidak.
Tak hanya itu, tuduhan bahwa pengecer pupuk Rian Hidayat memiliki hubungan kekerabatan dengan Armaita terbukti hanya sekadar desas-desus. Armen Pane mengakui informasi tersebut hanya ia dengar dari pihak lain—yakni Ujang P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)—tanpa memiliki bukti sah.
Ketidakselarasan keterangan saksi dengan BAP memicu teguran keras dari Majelis Hakim. Hakim ketua menegaskan bahwa kesaksian yang didasarkan pada asumsi maupun kabar burung (hearsay) tidak dapat diterima secara hukum.
”Keterangan yang tidak benar dan berubah-ubah ini tidak dapat dimasukkan sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.
Kuasa hukum Armaita, Syamsul Harifin, S.H., menyatakan bahwa runtuhnya tuduhan-tuduhan utama di persidangan memperkuat keyakinan pihaknya bahwa penetapan status hukum Armaita sejak awal didasarkan pada BAP yang tidak akurat setelah saksi menolak semua keterangannya di kejaksaan. Pihak terdakwa menilai proses hukum ini diwarnai tindakan kriminalisasi dan penzaliman yang memicu rasa ketidakadilan mendalam bagi Armaita. (Red)






