dutapublik.com, KARAWANG — Polemik lahan petani peserta program IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) dan kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) kembali menjadi sorotan. PAC Telukjambe Timur mempertanyakan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap sejumlah perusahaan di kawasan KIIC yang disebut berada di atas lahan yang sebelumnya digarap oleh petani peserta IPHPS.
PAC Telukjambe Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap riwayat penguasaan lahan serta proses penerbitan sertifikat HGU pada bidang-bidang tanah yang masih dipersoalkan.
Menurut PAC Telukjambe Timur, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya cacat prosedur atau pelanggaran ketentuan, proses hukum dan administrasi perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembatalan hak apabila memang memenuhi dasar hukum.
PAC Telukjambe Timur juga meminta agar tidak dilakukan perpanjangan HGU pada lahan yang masih dalam sengketa sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Untuk memastikan persoalan dapat ditelusuri secara objektif, PAC Telukjambe Timur mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat, LSM, akademisi, serta instansi terkait.
Tim tersebut diharapkan dapat memeriksa dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tumpang tindih antara lahan petani peserta IPHPS, kawasan KIIC, serta kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perhutani.
“Yang kami dorong bukan sekadar klaim, tetapi pemeriksaan berdasarkan data, peta, dokumen, dan fakta. Jika sah, tegakkan kepastian hukum. Jika ditemukan cacat prosedur, tindak sesuai hukum,” demikian sikap PAC Telukjambe Timur.
PAC Telukjambe Timur menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap status dan riwayat lahan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan yang memiliki atau menguasai lahan. (Ofan)






