PP Nomor 22 Tahun 2021 Atur Ketat Pengelolaan Oli Bekas, Lokasi Dekat Permukiman Jadi Sorotan

14

dutapublik.com, KARAWANG — Pengelolaan dan pemanfaatan oli bekas tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama apabila kegiatan tersebut berada di sekitar kawasan permukiman penduduk. Secara regulasi, minyak pelumas bekas atau oli bekas termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan kode limbah B105d.

Ketentuan mengenai pengelolaan Limbah B3 diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mencakup persetujuan lingkungan, pengelolaan Limbah B3, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Dengan demikian, kegiatan pengolahan atau pemanfaatan oli bekas harus memenuhi persyaratan lingkungan dan teknis yang berlaku. Penempatan fasilitas juga perlu memperhatikan kesesuaian tata ruang serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Salah satu bentuk pemanfaatan oli bekas yang diatur dalam ketentuan teknis adalah penggunaannya sebagai bahan baku industri daur ulang pelumas, termasuk untuk menghasilkan base oil. Kegiatan tersebut memiliki potensi menimbulkan pencemaran apabila senyawa berbahaya terlepas ke udara atau lingkungan.

Baca Juga:  Priatna Siap Jadi Kuda Hitam di Pilkades Mekarmaya Karawang 2026, Usung Perubahan Bersama Anak Muda

Berpotensi Mencemari Tanah dan Air

Pengelolaan oli bekas yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air. Kebocoran atau tumpahan oli dapat masuk ke lingkungan dan mencemari tanah maupun sumber air.

Karena itu, fasilitas pengelolaan Limbah B3 membutuhkan sarana dan prosedur pengelolaan yang mampu mencegah terjadinya kebocoran, tumpahan, maupun pelepasan bahan pencemar ke lingkungan.

Risiko Pencemaran Udara

Selain pencemaran tanah dan air, proses pengolahan oli bekas juga perlu memperhatikan emisi udara. Kegiatan yang melibatkan pemanasan atau proses pengolahan tertentu berpotensi menghasilkan emisi apabila tidak dilengkapi teknologi pengendalian pencemaran yang sesuai.

Dokumen teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa pemanfaatan oli bekas sebagai bahan baku industri daur ulang pelumas berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan melalui pelepasan senyawa organik dan/atau anorganik beracun ke udara ambien maupun lingkungan.

Perlindungan Masyarakat Harus Menjadi Perhatian

Keberadaan fasilitas pengolahan Limbah B3 di sekitar permukiman menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi lingkungan hidup. Aspek kesehatan masyarakat, keselamatan, tata ruang, pengendalian emisi, serta pengelolaan limbah harus menjadi bagian dari penilaian sebelum kegiatan beroperasi.

Baca Juga:  Aktivis HMI Madina Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan PETI di KPH 8 Siabu Mandailing Natal

Oleh karena itu, apabila terdapat kegiatan pengolahan atau daur ulang oli bekas di sekitar permukiman, masyarakat dapat meminta informasi mengenai legalitas dan dokumen lingkungan kegiatan tersebut kepada instansi berwenang.

Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap persetujuan lingkungan dan ketentuan pengelolaan Limbah B3. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan dapat berujung pada penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan kegiatan daur ulang oli bekas, melainkan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan, tata ruang, teknis pengelolaan Limbah B3, serta ketentuan keselamatan dan perlindungan masyarakat yang berlaku.

(Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *