Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (12), Sekitar 30 Hektar Sawah Diklaim Jongos Berasal Dari Keuntungan Pembebasan Lahan, LSM Ikapud : Gede Amat Dan Tidak Masuk Akal

1325

dutapublik.com – BEKASI Mengutip dari media online beritaindonesianews.id,
pihak jongos 5 PMA (Perusahaan Modal Asing), Lurah Atip dan H. Hisyam bersama Adang Johan dan Sekdes Nakim mengklaim bahwa lahan yang sekarang sedang diperebutkan untuk digarap, bukan bagian dari lahan atau zona pembebasan Meikarta.

Tetapi menurut Atip dan Hisyam, lahan sawah sekitar 30 hektar di Kecamatan Pebayuran merupakan sawah pribadi hasil dari keuntungan pembebasan lahan di Desa Cipayung dan wilayah lainnya. Mereka berdua mengklaim memiliki bukti kwitansi pembayaran dan pelunasan serta Akta Jual Belinya (AJB).

“Bukan bang, bukan bagian dari zona lahan Meikarta. Tapi kelebihan penjualan lahan yang di Cipayung dan lainnya, dan itu ada bukti Kwitansi Pembelian, Kwitansi Pelunasan dan Akta Jual Beli nya,” kata Adang Johan dan Sekdes Nakim selaku perwakilan dari pihak Atip dan Hisyam kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Sementara itu Ketua LSM Ikapud Nusantara DPC Pebayuran, Suburdi alias Bang Rini mengaku tidak paham dengan ucapan Atip dan Hisyam dalam hal sawah sekitar 30 hektar di Kecamatan Pebayuran. Bang Rini menyatakan bahwa keuntungan dari pembebasan lahan di Cipayung dan lokasi lainnya dibelikan lahan sawah sekitar 30 hektar di Pebayuran adalah hal yang tidak masuk akal.

“Jelas gak masuk akal kalau lahan sawah di Pebayuran adalah hasil keuntungan dari pembebasan di lokasi lain,” ucap Rini.

Perlu diketahui, kata Rini harga pasaran sawah di Pebayuran adalah sekitar Rp.900 juta hingga Rp. 1 miliar per hektar. Jika dikalikan dengan luas lahan maka jumlah total keuntungan Atip dan Hisyam mencapai Rp.30 miliar lebih.

“Gak masuk akal kalau itu keuntungan. Kalau memang benar ini jelas merugikan 5 PMA selaku yang punya duit. Uangnya ternyata dijadikan alat memperkaya diri oleh Si Atip dan Si Hisyam,” tegasnya.

Menurut Bang Rini, jelas ini hanya akal-akalan Atip dan Hisyam dalam menyamarkan aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh mereka.

“Ini mah modus doang. Kalau memang benar sawah pribadi hasil dari keuntungan pembebasan ada gak surat dari PPATK dan OJK mengingat uang yang ditransaksikan bernilai puluhan miliar rupiah,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *