dutapublik.com, LAMPUNG — Advokat (Adv) Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H. memberikan pendampingan kepada para ahli waris terkait permasalahan kredit untuk tambahan investasi usaha perdagangan eceran sembako atas nama debitur Sunaryo (alm.) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Sukadana–Metro.
Seno Aji mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kantor BRI Unit Sukadana, Kepala Kantor Cabang BRI Kota Metro, dan Kepala Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung perihal penutupan kredit dan penyerahan sertifikat hak milik (SHM) debitur Sunaryo yang masih tertahan di BRI.
“Para ahli waris telah memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus permasalahan kredit pada BRI Unit Sukadana di Kabupaten Lampung Timur atas nama debitur Sunaryo (alm.). Adapun para ahli waris tersebut merupakan istri dan anak almarhum,” kata Seno Aji yang dikenal sederhana dan berprofil rendah pada Minggu (25/10/2026).
Dia menilai terdapat persoalan dalam penerapan kredit oleh BRI kepada debitur Sunaryo, mulai dari penetapan suku bunga, jenis atau klasifikasi pinjaman, hingga penetapan agunan tambahan dan tidak adanya asuransi yang menyertai kredit tersebut.
“Ditinjau dari tanda terima utang dari PT BRI Tbk Unit Sukadana tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), patut diduga terdapat sejumlah persoalan dalam penyaluran kredit oleh pihak BRI yang diduga menyimpang dari sejumlah ketentuan, mulai dari penetapan suku bunga, penerapan jenis dan/atau klasifikasi pinjaman, penetapan agunan tambahan, sampai pada tidak adanya asuransi yang menyertai kredit tersebut,” ungkap Seno Aji yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Dirinya meminta agar pihak BRI segera memberikan kepastian hukum terhadap status kredit atas nama debitur Sunaryo dengan pertimbangan debitur telah meninggal dunia dan usaha debitur berupa warung eceran sembako sudah tidak berjalan. Sementara itu, ahli waris, yaitu istri dan seorang anak, termasuk kategori ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa Sukadana Ilir. Harapannya, status kredit segera ditutup dan agunan tambahan diserahkan kepada ahli waris.
Sosok advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) itu juga mengingatkan agar BRI menyalurkan kredit sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya telah meminta Kepala Kantor BRI Unit Sukadana untuk menindaklanjuti dan menjawab secara tertulis surat permohonan yang telah kami sampaikan sesuai ketentuan. Kepala Kantor BRI Unit Sukadana berjanji akan menindaklanjuti dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Cabang BRI Kota Metro,” tambah Seno Aji.
Terakhir, Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan upaya hukum, baik mengirim laporan kepada Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung maupun mengirim surat resmi kepada Direktur Utama PT BRI, Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.
Untuk diketahui, Kepala Kantor BRI Unit Sukadana, Tirta, telah melakukan konfirmasi kepada Seno Aji selaku kuasa hukum para ahli waris pada 16 Oktober 2026 melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor menjelaskan bahwa penyaluran kredit kepada debitur Sunaryo merupakan jenis KUPEDES sehingga penetapan suku bunga dan agunan telah sesuai.
“Debitur Sunaryo merupakan debitur yang telah melakukan pinjaman kredit jenis KUPEDES di BRI untuk ketiga kalinya sehingga penetapan suku bunga dan penerapan agunan tambahan telah sesuai. Namun, perihal surat jawaban resmi, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Cabang BRI Kota Metro,” kata Tirta secara sepihak.
(Red)






