20 Advokat PERADIN Angkatan XVIII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten


dutapublik.com, SERANG – Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (OA PERADIN) kembali mencetak advokat baru melalui Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Sebanyak 20 advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) resmi dikukuhkan sebagai Advokat PERADIN. Mereka mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banten bersama organisasi advokat lain, Rabu (21/10/2026).

Prosesi pengukuhan 20 advokat PERADIN angkatan ke-XVIII tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb, dan berlangsung di Hotel Aston, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang diwakili oleh Sekjen Hendrik, menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. Ia berpesan agar para advokat senantiasa menjaga norma dan kode etik profesi demi nama baik organisasi, sekaligus berkontribusi dalam membesarkan PERADIN.

“Saya mengucapkan selamat kepada para advokat PERADIN yang baru saja dilantik. Dalam melaksanakan tugas profesi, tentunya para advokat PERADIN harus memegang teguh norma dan kode etik profesi demi menjaga nama baik dan membesarkan PERADIN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4, sebelum menjalankan profesinya seorang advokat harus diambil sumpah atau janjinya dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Sumpah (BAS). Dengan demikian, selamanya Anda akan menjadi advokat, namun dalam menjalankan profesi kita harus tetap memegang teguh kode etik,” kata Hendrik.

Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi bersama pemerintah serta berkolaborasi di antara sesama advokat, terutama dalam menjalankan tugas dan menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan.

Menurutnya, profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan dan pemahaman hukum, tetapi juga integritas, tanggung jawab, serta komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Hendrik mengungkapkan, PERADIN terus memperluas jangkauan organisasi di berbagai daerah. Selain itu, Ketua Umum PERADIN masuk dalam tim perumus rancangan Undang-Undang Advokat yang baru, yang nantinya akan dibahas dan disahkan di DPR. Capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan organisasi dalam memperluas jaringan advokat sekaligus memperkuat eksistensi PERADIN di tingkat nasional.

Kegiatan pengukuhan tersebut turut dihadiri jajaran pengurus Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Banten, yakni Ketua Dr. (Can) Achmad Rivai, S.H., M.H., M.M., dan Sekretaris Yanti Widiyanti, S.H., M.H., didampingi pengurus dan anggota lainnya.

Pada kesempatan itu, Hendrik juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banten atas pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat. Menurutnya, pengambilan sumpah merupakan peristiwa hukum yang sangat penting bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan dapat terus terjalin dengan baik, sehingga para advokat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, pengambilan sumpah atau janji tersebut diikuti 117 advokat dari 13 organisasi advokat. OA PERADIN menjadi organisasi dengan jumlah peserta terbanyak. Prosesi berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, S.H., LL.M.

Setelah pengambilan sumpah atau janji, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi E-Court dan Kode Etik Advokat bagi seluruh advokat yang telah diambil sumpahnya.

(Seno Aji)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *