dutapublik.com, BEKASI – Konspirasi Poltik dari Oknum terkait, itulah yang menjadi dugaan terjadinya polemik Pilwabup Bekasi yang sampai saat ini menjadi pertanyaan publik di Kabupaten Bekasi sudah mulai terkuak sedikit kejelasan indikasinya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kemendagri kepada wartawan saat diwawancarai di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/7).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, bahwa memang ada persoalan mengenai prosedur, partai-partai yang diusung disepakati partai pengusung. Di tingkat partai ada partai yang menarik dukungan keluar surat yang baru lagi, setelah ada dukungan keluar nama yang lain lagi. ucap Titi Karnavian.
“Aturannya, pengusulan calon Wabup kepada DPRD Kabupaten Bekasi itu melalui Bupati yang saat itu menurut Bupati (Almarhum Eka Supria Atmaja-red) tidak melalui beliau, sehingga pada saat proses Pilwabup di Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Pemrov Jabar menyampaikan prosesnya tidak sesuai dengan aturan.”
“Ke depan, kalau memang semua partai-partai sudah bulat, kemudian diajukan kepada Gubernur dan Kemendagri, karena memang Pejabat Bupati tidak ada sehingga tidak harus melalui Bupati, ya kita akan proses,” katanya.

Keterangan Gambar 2 : Drs. H. Dani Ramdan, M.T., Pj Bupati Kabupaten Bekasi
Tito menjelaskan, seandainya ada kekompakan yang lama disetujui (H.Akmad Marjuki -red) oleh DPRD, sebetulnya bisa pakai yang lama, asal mereka (DPRD Kabupaten Bekasi-red) menyetujui.
“Tapi kalau masih banyak yang mempermasalahkan minta diulang, kita akan kaji lagi nanti datanya. Harusnya 18 bulan sebelum masa akhir jabatan itu tidak bisa digantikan lagi. Tapi nanti kita kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Karena kita juga menginginkan pemimpin yang legitimasi,” jelasnya.
Sebagimana dikutip dari Ayo Bekasi net (03/04/2020), Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan mengemukakan, Pemilihan Wabup Bekasi bisa diulang, apabila hasil pemilihan tidak diterima oleh Pemprov Jabar.
“Dari awal lagi, bikin Panlih (Panitia Pemilihan) lagi. Bisa tetap yang itu kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel namun proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” kata Dani saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Keterangan Gambar 3 : Kantor Bupati Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Dani mengatakan, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wabup Bekasi. Namun, DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020).
“Saya juga tidak mempersoalkan hal itu walau tidak digubris mereka (DPRD) namun yang pasti itu telah menjadi catatan tersendiri bagi kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi Bahyudin berpendapat, bahwa Pejabat (Pj) Bupati Bekasi diduga sebagai dalang gagal dilantiknya Wakil Bupati terpilih.
Bahyudin menjelaskan, bahwa satu kewajaran kalau Dani Ramadan itu jadi Pj Bupati Bekasi. Pasalnya, sebelum menjadi Pj Bupati Bekasi di tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bagaimana bisa dilantik, setelah Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyampaikan hasil pemilihan yang dimenangkan oleh H. Akmad Marjuki dibantah oleh Dani Ramdan, bahwa pemilihan bisa diulang kembali karena itu tidak sesuai dengan aturan. Pernyataan itu dimuat di Medi Online Nasional dan Daerah,” ucapnya, pada Sabtu (24/7).
Menurut Bahyudin, wajar saja kalau dibalik semua ini diduga ada konspirasi politik yang sangat massif.
“Saya yakin ini ada konspirasi politik yang sangat masif guna memuluskan Dani untuk menduduki Pj Bupati Bekasi, buktinya di SK kannya beliau sebagai Pj pada saat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi baru saja dimulai dengan agenda pemberhentian Almarhum Bupati Eka. Kalo seperti ini mau dibawa kemana Kabupaten Bekasi. DPRD Kabupaten Bekasi saja sudah tidak diperhitungkan baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat (Kemendagri_red),” pungkasnya. (SS)





