Lucu, Hakim Ringankan Hukuman Karena Bully

500

dutapublik.com, KARAWANG – Proses persidangan kasus korupsi dana Bansos pengadaan paket sembako atas terdakwa mantan Menteri Sosial RI Julian Peter Batubara telah memasuki masa putusan pengadilan. Pada Senin (23/8) 2021lalu, Jum’at (27/8).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp. 500 Juta rupiah kepada terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut dinilai sangat rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Karena perilaku terdakwa sebagai Pejabat Publik pada waktu itu yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana nasional yaitu Pandemi Covid-19 sangat menyakitkan seluruh Bangsa Indonesia.

Beberapa pengamat juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf b dan bukan pasal 2 serta 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila seseorang melakukan tindak pidana korupsi pada saat keadaan tertentu yang menurut penjelasan UU adalah ketika negara dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan bencana, maka si pelaku bisa diancam dengan hukuman mati atau paling ringan seumur hidup.

Keterangan Gambar : Terdakwa Mantan Menteri Sosial RI Julian Peter Batubara Kasus Korupsi Dana Bansos Pengadaan Paket Sembako

Seperti diketahui sebelumnya mantan Mensos Juliardi P Batubara terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket sembako saat penanggulangan keadaan bahaya akibat bencana Pandemi Covid-19 yang telah merugikan negara sebesar Rp. 14,5 miliar.

Dagelan lain yang muncul pada proses persidangan tersebut yaitu dalam poin yang meringankan Hakim menyebut bahwa terdakwa sudah cukup mendapatkan sanksi sosial berupa penghinaan dari masyarakat meskipun pengadilan belum memutuskan terdakwa bersalah.

Poin inilah yang banyak menuai kontroversi dan kritik dari masyarakat serta pengamat hukum.
Sungguh sangat ironis dan lucu jika seorang terdakwa korupsi mendapatkan keringanan hukuman hanya karena gara-gara di bully oleh masyarakat.

Seorang pencuri sandal atau pencuri kelas teri lainnya sangat menderita akibat cercaan dan hinaan masyarakat tapi tidak pernah mendapat keringanan hukuman, tapi kenapa seorang koruptor yang mengalami hal serupa justru malah mendapat keringanan hukuman. Sebuah keputusan yang sangat diskriminatif dan menyakiti kalangan masyarakat bawah.

Seorang koruptor tidak seharusnya mendapatkan keistimewaan, justru koruptor harus menerima hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera.
Sikap masyarakat yang menyampaikan hujatan, cercaan dan hinaan terhadap seorang koruptor pada saat Pandemi Covid-19 harus disikapi secara wajar dan bukan dijadikan sebagai bahan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa koruptor.

Jika hal ini terulang dan terulang lagi, maka proses pemberantasan korupsi di negara kita akan jalan di tempat dan slogan-slogan yang digaungkan selama ini tentang pemberantasan korupsi akan seperti tong yang nyaring bunyinya.
(Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *