dutapublik.com, BANDUNG – Jasa layanan dan produk Pelaku Usaha seyogianya harus mengacu dan memegang prinsip keterbukaan, kejujuran dan transparansi serta kepastian hukum terkait hak dan kewajiban Konsumen atau Nasabah.
Agar nantinya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sebagaimana yang diatur UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan itu merupakan rujukan umum bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan transaksi baik produk atau jasa kepada masyarakat.
Terkait hal itu, berlaku juga bagi kalangan Perbankan yang di mana sektor Perbankan merujuk kepada aturan hukum berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992.
Di samping itu, berlakunya UU No. 8 tahun 1999 memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.
Oleh karenanya pelaku jasa perbankan dituntut untuk:
1. Beritikad baik dalam menjalankan usahanya.
2. Memberikan Informasi yang benar jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan layanan yang diberikan.
3. Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak ada diskriminatif.
4 Menjamin kegiatan usaha berdasarkan ketentuan standar perbankan.
Selain itu, seperti yang tertuang dalam pasal 29 ayat 4 (UU) No 10 tahun 1998, menyatakan Untuk kepetingan Nasabah, Bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi Nasabah yang dilakukan Bank.
Hal di atas sangat berkaitan erat dengan aspek tranparansi di awal perjanjian atau transaksi Perbankan. Pihak perbankan tidak boleh membuat kebijakan yang tidak dipahami risikonya di kemudian hari.
Semua kesepakatan harus jelas diterangkan di awal, tidak patut Bank memberikan informasi yang penting di saat setelah perjanjian kredit atau layanan perbankan sudah berjalan.
Sehubungan hal di atas, satu kasus terjadi dan menimpa salah seorang Nasabah yang akan melakukan pelunasan kredit di awal. Di mana terkait besaran atau nilai nominal pinjaman yang harus dilunasi sangat memberatkan.
Diketahui, besaran presentase bunga yang sangat memberatkan, di mana Nasabah harus membayar 50 persen bunga berjalan, sedangkan hal tersebut tidak dicantumkan di awal penandatangan akad kredit jika Nasabah suatu waktu melakukan pelunasan di awal.
Hal itu yang dituturkan oleh Suryana, yang merupakan salah satu Pengurus Ormas Aksan yang mendapat kuasa membantu pelunasan seorang Nasabah di salah satu BPR di Katapang Kabupaten Bandung.
“Tim kami sudah mengikuti prosedur dengan mengajukan surat permohonan keringanan terhadap besaran yang di tetapkan pihak Bank,” terangnya.
Namun, lanjut Suryana, setelah menunggu sekian lama, pihak Bank melalui Head Marketing dengan inisial A menyatakan, bahwa Nasabah diharuskan melunasi dengan potongan saldo bunga berjalan sebesar 50 persen ditambah hutang pokok.
“Dan ini tidak ada tercantum besarannya di kontrak perjanjian kredit dengan Nasabah, tentunya ini memberatkan Nasabah.”
“Bahwa besaran nilai bunga berjalan berbeda dengan beberapa Nasabah yang telah melakukan pelunasan, tentunya ini ada diskriminatif dalam pelayanan,” ungkap kang Yana sapaan akrabnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang Guru yang menjadi Nasabah BPR di Katapang menuturkan, bahwa dirinya menjadi Nasabah dengan syarat Ijazahnya ditahan oleh pihak BPR tersebut.
“Iya ijazah Strata Satu (S1_red) saya ditahan,” ungkap Guru yang tidak mau dipulikasikan namanya.
Dengan kejadian itu, patut diduga pihak BPR telah melanggar ketentuan hukum, yakni UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM terkait kewajiban Nasabah yang harus menyerahkan ijazahnya terutama para Guru, di mana ijazah mereka ditahan.
Menyikapi hal itu, Kang Yana berencana membawa persoalan ini ke OJK dalam waktu dekat.
“Kami akan ke OJK mengadukan BPR ini terkait kebijakan mereka yang memberatkan Nasabah serta perlakuan diskriminatif terhadap para Nasabah,” pungkasnya. (Endang Bonang)





