26 Narapidana Rutan Perempuan Medan Kena Mutasi

762

dutapublik.com, MEDAN – Sebanyak 26 orang narapidana wanita penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan, dalam rangka mengantisipasi over kapasitas kamar hunian warga binaan, Rabu (8/9).

Pemindahan ke 26 narapidana itu, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Tanggamus Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Budidaya Lebah Madu

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita, Bc.IP., S.Pd., M.H., telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 26 Orang.

Baca Juga:  Warga Desak Polda Sumut Dan Polres Madina Tindak Tambang Emas Ilegal Di Batang Natal

Pemutasian ini telah menjadi pilot project dalam Pengembalian fungsi Rutan. Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan ini untuk tahap ke-6.

Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif serta secara ketat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 sesuai yang diterapkan pemerintah.(AViD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *