dutapublik.com, MANADO — Meski statistik kasus pandemi Covid-19 menunjukkan tren menurun di Sulut (105 kasus per tanggal 07 September 2021), akan tetapi Provinsi Sulut masih memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 September 2021 mendatang.
Perpanjangan status PPKM ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang masih memperpanjang status secara Nasional.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, S.E. kepada awak media di Kantor Gubernur, pada Rabu (8/9).
“Ikuti saja instruksi Pemerintah Pusat kalau kebijakannya begitu, (PPKM_red) diperpanjang sampai 20 September 2021,” ujarnya.
Olly menyebutkan, bahwa sejumlah wilayah di Provinsi Sulut sudah masuk level III hingga II. Sementara masih ada satu Kabupaten, yakni Kabupaten Bolmong masih berada pada level IV.
“Sulut ini, kasus Covid-19, sudah turun ke level III. Hanya Bolmong masih level IV, karena adanya perbandingan kasus terpapar dengan jumlah testing sedikit sehingga pusat masih melihat kasus ini masih tinggi di Bolmong,” terangnya.
Orang Nomor Satu di Sulut ini mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjalani secara ketat protokol kesehatan, juga varian baru Virus NUi.
“Kesadaran masyarakat sangatlah penting, untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Protokol Kesehatan harus dijalankan,” imbuhnya.
Bersama terus mematuhi protokol kesehatan 5M dan 1T, Ia pun optimis ekonomi daerah dapat berjalan baik, asalkan masyarakat tidak lalai pada kesehatan dan keselamatan.
“Ekonomi boleh berjalan tapi kesehatan harus jadi prioritas,” kuncinya. (Effendy V. Iskandar)





