Serah Terima Aset Desa Simbel Dilaksanakan Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016

2

dutapublik.com, MINAHASA – Pemerintah Desa Simbel melaksanakan serah terima aset desa dari pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan yang baru sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Aset desa merupakan seluruh kekayaan milik desa, baik berupa tanah, bangunan, sarana dan prasarana, maupun aset bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomi, sosial, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 ditegaskan bahwa aset desa yang bersifat strategis tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan secara sembarangan.

Pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mantan Hukum Tua Desa Simbel, Bobbi Tangkulung, berharap proses serah terima aset dapat berjalan dengan baik sebagaimana telah dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Seluruh aset yang diserahkan diharapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh pemerintah desa yang baru,” ujarnya.

Adapun aset desa yang umum dimiliki antara lain tanah kas desa, balai desa, gedung serbaguna, lahan pertanian, kendaraan operasional, hingga berbagai fasilitas umum lainnya yang menjadi penunjang pelayanan kepada masyarakat.

Pengelolaan aset desa yang optimal diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mendukung pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset secara produktif.

Pemerintah Desa Simbel berharap seluruh aset yang telah diserahterimakan dapat dijaga, dimanfaatkan, dan dikelola secara profesional demi mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Effendi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *