dutapublik.com, MEMPAWAH – PT. Total Optima Prakarsa (PT. TOP) yang terletak di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, diduga langgar aturan tentang Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut, berawal dari salah satu Karyawan PT. TOP mendatangi dan melakukan konsultasi ke Posko layanan pengaduan masyarakat masalah Pertanahan dan Ketenagakerjaan yang didirikan oleh Media dutapublik.com Kabiro Mempawah.
Dengan adanya informasi tersebut, awak media dutapublik.com menindaklanjuti dengan datang ke kediaman Karyawan yang dimaksud untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang akurat atas informasi tersebut.
Adalah Seruji, selaku Karyawan PT. TOP yang mengalami kecelakaan di saat berkerja di Perusahaan tersebut mengatakan, Perusahaan telah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan prosedur Ketenagakerjaan.
“Sabtu 31 Agustus 2021, saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tulang belakang bagian punggung retak pas saya kerja di perusahaan,” terangnya kepada awak media dutapublik.com, pada Kamis (9/9).
Setelah Seruji dibawa dan dirawat di Rumah Sakit, namun BPJS Ketenagakerjaan PT. TOP tidak dapat digunakan.
“Ketika saya di RS, BPJS yang dari Perusahaan tersebut tidak dapat digunakan. Karena pihak Perusahaan tidak menunaikan kewajiban pembayaran terhadap BPJS tersebut,” ungkapnya.

Keterangan Gambar 2 : Seruji Saat Diwawamcarai Awak Media dutapublik.com
Akibat BPJS miliknya tidak dapat digunakan, akhirnya Seruji harus menanggung sendiri biaya perawatan selama di Rumah Sakit.
“Saya mau tak mau memakai uang sendiri, dan ketika dikonfirmasi ke pihak Perusahaan, Perusahaan hanya memberikan uang enam ratus ribu rupiah. Sedangkan biaya pengobatan saya di atas satu juta,” keluhnya.
Parahnya lagi, lanjut Seruji, selain BPJS yang tidak bisa digunakan, pihak Perusahaan juga memotong gaji karyawannya yang sedang mengalami kecelakaan. Sehingga hal tersebut memberatkan pihak Pekerjanya.
“Posisi saya sedang sakit dan saya sudah melayangkan surat izin disertai keterangan dari medis, tapi tetap saja gaji saya dipotong,” sesalnya.
Menurut Seruji, Perusahaan PT. TOP melanggar aturan Ketenagakerjaan, atas kecelakaan yang menimpa dirinya tersebut.
“Perusahaan tidak menjamin kesehatan para Pekerja yang mengalami kecelakaan, Perusahaan memotong upah ketika Pekerja sakit, walaupun itu kami sertai surat keterangan sakit dari medis dan Perusahaan tidak memberikan alat keselamatan di saat bekerja,” tutupnya.
Seruji hanya berharap, pihak PT. TOP bisa memberikan hak utamanya terkait gaji dan tanggungan kesehatan atas dirinya. (Pathol Kurib)





