20 WBP Lapas Kelas IIA Binjai Lulus Uji Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengelasan Smaw  LSP

484

dutapublik.com, BINJAI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, sukses melakukan Pembinaan Kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Pelatihan Keterampilan Bersertifikat Paket 5 bidang Las Smaw tahun anggaran 2021, pada Kamis (16/9).

Hal ini dilihat dari kelulusan setiap Peserta pada saat mengikuti Uji Kompetensi yang diadakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Medan pada tanggal 15 September 2021 s/d 16 September 2021.

“Ada 20 Warga Binaan Lapas Binjai menjadi Peserta Pelatihan Keterampilan Paket 5. Peserta tersebut sudah diseleksi berdasarkan minat dan bakatnya, slama 24 hari mulai tanggal 16 Agustus 2021 sampai 13 September 2021.”

“Mereka menerima pembekalan materi dan praktek Industri Las dari Instruktur Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Medan. Setelah itu setiap pPeserta diuji selama dua hari untuk menunjukan kemampuan dan keterampilan bidang Las Indrustri sehingga jika memenuhi syarat akan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat BNSP,” ujar Raymon.

Keterangan Gambar 2 : WBP Lapas Kelas IIA Binjai Saat Mengikuti Uji Kompetensi Las Smaw

Dikatakan Raymon, pihaknya baru saja melakukan serah terima Blanko Sertifikat Kompetensi kegiatan hasil Uji Kompetensi Skema Perakitan Meubel Paket 1 dengan Tim Pengambil Keputusan Sertifikasi yang dikeluaran oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BBPLK Medan.

“Sisa 3 Paket Sertifikat Kompetensi Pelatihan Keterampilan masih dalam proses pengiriman dari Jakarta.”

“Sertifikat BNSP ini akan diberikan ketika Peserta selesai menjalani masa pidana. Sertifikat BNSP memiliki peranan penting bagi Peserta pelatihan untuk mengembangkan kompetensi yang dimilikannya,” ungkapnya.

Raymon menjelaskan manfaat sertifikasi BNSP adalah sebagai wujud pengakuan yang dapat meningkatkan kredibilitas sebuah profesi. Sehingga, nanti Warga Binaan menjadi percaya diri dalam membangun jalur karirnya kelak nanti.

“Sertifikat tersebut berlaku sampai tiga tahun setelah tanggal dikeluarkan. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi bekal Warga Binaan di masa yang mendatang untuk melanjuti penghidupannya saat sudah kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Avid)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *