RH Jadi DPO Polres Tanggamus Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

638

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kasus dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Pontren) berinisial RH di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus, sudah diteima oleh pihak Polres Tanggamus.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.

Ramon menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur tersebut, telah memasuki tahap penetapan Tersangka.

“Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Pontren di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan Tersangka terhadap oknum Pengasuh Pontren berinisial RH dan telah melakukan pemanggilan 2 kali. Namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir,” katanya, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H., pada Rabu (15/9).

Ia menambahkan, atas tidak koperatifnya RH, pihaknya juga telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada RH dan diimbau masyarakat yang mengetahui agar dapat menginformasikan kepada pihak Kepolisian.

“Diimbau kepada masyarakat setelah diterbitkannya DPO ini, apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau di layanan 110,” imbaunya.

Untuk diketahui, Polres Tanggamus, pada tanggal 3 Agustus 2021, pukul 15.30 Wib telah menerima 6 pelaporan Korban dugaan pencabulan, masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda yakni pada bulan Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021 dan Maret 2021. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *