Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Resmi Berstatus Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna

778

dutapublik com, LAMPUNG TIMUR – Nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur kembali tercoreng. Pasalnya, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, M. Akmal Fatoni, S.Pd.I., ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, pada Kamis (23/9).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri dihadapan para awak media. Kejaksaan menerangkan bahwa telah dilakukan pemanggilan ketiga kepada M. Akmal Fatoni, dan pada saat ini ditetapkan sebagaj tersangka terkait Dana Hibah Karang Taruna pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Kepergok Pemilik Saat Curi Sepeda Motor, MS Diamankan Satreskrim Polres Serang 

“Kami memiliki bukti awal yang cukup, untuk memeriksa, dan ditemukan bahwa tersangka telah merugikan Negara sebesar Rp. 100.180.000., terkait dengan pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna pada tahun 2018,” ujar Kajari Lampung Timur, Ariyana Yuliastuty.

Baca Juga:  Tatang Robert : Beberapa Kades PPKU Segera Dilaporkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi 

“Modus tersangka mengajukan proposal yang dicairkan sebanyak dua kali yaitu, tahap pertama Rp125 juta, dan tahap kedua Rp125 juta namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lanjutnya, semua tahap sudah dilalui, baik proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai pada Desember 2019 lalu. “Proses sudah kita laksanakan sejak bulan Desember 2019 lalu,” tutupnya. (Sarip) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *