dutapublik.com, KAMPAR – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang Pria yang melakukan pemerasan terhadap para Pedagang yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, pada Rabu (29/9) siang.
Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JUL Alias TK (44) warga Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 484 ribu yang diduga dari hasil memeras para Pedagang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (29/9) pagi, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, S.H., M.H., mendapat informasi dari Pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial JUL melakukan pemerasan terhadap para Pedagang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim untuk mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan. sekira pukul 11.30 Wib, anggota Unit Reskrim menangkap tangan terhadap Tersangka JUL yang sedang melakukan pemerasan terhadap para Pedagang di Pasar Danau Bingkuang.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 484 ribu yang diduga dari hasil memeras para Pedagang di Pasar Danau Bingkuang, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Pelaku pemerasan tersebut, disampaikannya bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” jelasnya. (Erick)





