Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan, Kepala Disperindagnaker: Pekerja Dilindungi Undang-Undang

463

dutapublik.com, MEMPAWAH – Disperindagnaker Bidang Tenaga Kerja lakukan Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi usaha kecil dan menengah, bertempat di Aula Disperindagnaker Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (5/10).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Disperindagnaker Mempawah, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Kepala Bidang Tenaga Kerja Mempawah, serta kurang lebih 20 orang Pelaku UKM dan Pekerjanya.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan informasi terhadap Pelaku UKM dan para Pekerjanya yang ada di Mempawah, bahwa di dalam aturan Ketenagakerjaan, Pelaku usaha dan Pekerja harus mempunyai surat perjanjian kerja sebab di situ terdapat hak dan kewajiban.

Selain itu juga, diharapkan para Pekerja melek terhadap aturan Ketenagakerjaan sebab itu akan melindungi dan memberikan solusi jika Pelaku usaha dan Pekerja mempunyai permasalahan di dalam hubungan kerja.

Dalam acara pembukaan sosialisasi tersebut, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dalam sambutannya mengatakan, bahwa semua Pekerja harus dilindungi dan harus memperoleh hak-haknya.

“Semua masyarakat yang sudah bekerja harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan itu ada empat program yang akan meringankan para Pekerja jika terjadi suatu yang tidak diinginkan. Keempat program tersebut ialah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian,” pungkas Ramadhan Sayo.

Bukan hanya itu, dirinya juga mengungkapkan, Dinas Provinsi juga mengeluarkan surat supaya anggota-anggota UMKM itu dilindungi di Dinas Tenaga Kerja.

Di tempat yang sama, Kepala Disperindagnaker Johana Sari Margiani dalam sambutannya mengatakan, acara yang diselenggarakan mempunyai maksud dan tujuan memberikan informasi tentang Undang-Undang yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah pertama kami ingin memberikan informasi mengenai tentang aturan-aturan Ketenagakerjaan berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta berkaitan dengan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.”

“PP Nomor 36 tahun 2001 tentang Upah, di mana ini menjadi pedoman bagi Pengusaha dalam melaksanakan hubungan kerja dengan tenaga kerjanya. Kemudian juga untuk mendorong pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sehingga dapat mengurangi timbulnya masalah-masalah tenaga kerja,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, Pekerja mempunyai perlindungan yang kuat oleh Undang-Undang agar Perusahaan atau Pelaku usaha tidak semena-mena dalam memperkerjakan Pekerjanya

“Untuk melindungi para Pekerja ataupun tenaga kerja, pada perlindungan dari Pemerintah Pusat sebagai dasar dari perlindungan Ketenagakerjaan mulai dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Perpres nomor 2 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahkan sampai ke Peraturan Gubernur,” terangnya. (Hamdani)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *