Maraknya Korban Investasi Bodong, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Kinerja OJK

497

dutapublik.com, JAKARTA – Tidak ada habisnya Lembaga Keuangan non Bank menguliti uang masyarakat Indonesia. Setelah terkuaknya kasus raksasa Jiwasraya dan Koperasi Indosurya, kini muncul Koperasi Sejahtera Bersama dan PT. Minna Padi Aset Manajemen.

Masyarakat yang mulai kehilangan kesabarannya kembali menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 081804890999, masyarakat meyakini LQ Indonesia Lawfirm mampu menyelesaikan permasalahan investasi bodong berdasarkan track recordnya yang cemerlang.

Dikatakan Advokat Saddan Sitorus, S.H., bahwa terkuaknya permasalahan dalam tubuh PT. Minna Padi Asset Manajemen sebetulnya dari Oktober 2019.

“Di mana OJK mengeluarkan surat yang mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam pemasaran produk reksadana. Sekian lama tidak adanya kejelasan dalam kelanjutan kasus ini, LQ pada akhirnya dipercaya untuk menangani kasus Minna Padi,” ucapnya, pada Rabu (6/10).

Saddan kemudian meyakinkan masyarakat untuk segera melaporkan kasus yang terkait investasi bodong.

“Kuncinya ada tiga, yaitu Strategi, Kecepatan dan Ketepatan. Semua berjalan beriringan, inilah yang menjadi keunggulan LQ dalam menangani perkara investasi bodong. Sehingga berkali kali mendapat kepercayaan dari masyarakat,” urainya.

Dikatakan Saddan, LQ Indonesia Lawfirm sangat mengedepankan hasil.

“Result Oriented adalah nomor 1 dalam 8 pakta integritas yang LQ miliki,” tegasnya.

Banyaknya korban dalam kasus investasi bodong yang meresahkan rakyat, lanjut Saddan, membuat LQ Indonesia Lawfirm memiliki rencana untuk menggugat OJK yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dan seringkali membuat masyarakat dirugikan.

“Sekian kali masyarakat mempercayakan LQ dalam kasus investasi bodong, kali ini Minna Padi. Kami mulai heran, apa dan bagaimana kinerja dari OJK,” tuturnya.

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau kepada masyarakat luas untuk jangan ragu melaporkan kasus investasi bodong dan koperasi gagal bayar, ataupun kasus kasus lainnya kepada LQ Indonesia Lawfirm.

“Jangan terlalu lama berpikir dan segeralah berkonsultasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *