Arogansi Oknum Satpam MTS Di Kawangkoan Terhadap Wartawan

441

dutapublik.com, MINAHASA – Mengacu kepada UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara atau denda Rp. 500. 000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Hal inilah yang menjadi acuan agar supaya setiap Lembaga, Instansi terkait untuk menjadi mitra sebagai Pilar keempat Bangsa, jangan menghalangi apalagi menganggap tugas wartawan Abal-abal.

Hal itu yang terjadi pada saat awak media akan melaksanakan pemantauan tugas vaksinasi yang berlokasi di Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang berada di Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Sulut.

“Kepsek tidak ada, itu kementerian agama lebih sah dalam publikasi kegiatan sekolah,” ketus Oknum Satpam yang menghalangi wartawan.

Diketahui, bukan hanya sekali saja Oknum Satpam berperilaku seperti itu. Sebelumnya juga gaya Oknum Satpam menunjukan hal yang sama. Ini tentu sangat melecehkan tugas wartawan oleh Oknum Satpam tersebut.

“Seharusnya melayani wartawan dengan ramah, jangan arogan, memandang tugas wartawan seperti Petugas Pos. Kalau pun lagi sibuk atau tidak bisa dijumpai dengan cara yang baik loh,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang sempat berbincang dengan awak media.

Beberapa wartawan yang sempat berdiskusi terkait kejadian tersebut, berharap pihak sekolah jangan asal menugaskan dan karakter Satpam seperti itu harus punya etika dan dibina. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *