dutapublik.com, PEKANBARU – Presiden Direktur J Trust Olympindo Kazuyuki Matsu Oka, Ansar Kau Kadiv Collection dan BM Irwan Sanjaya Kepala Cabang J Trust Olympindo Kota Pekanbaru memberikan keterangan yang menyulitkan tentang pelunasan pengambilan surat BPKB mobil atas nama saudara Nofrizal pada Rabu (27/10).
Konsumen atas nama Nofrizal merasa dipersulit dalam pengambilan surat BPKB kendaraan 1 unit mobil BM 1574 AN oleh perusahaan J Trust olympindo yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta (Arengka 1) Kota Pekanbaru.
“Sebenarnya saya telah lunas, tetapi dari pihak leasing J Trust Olympindo Finance dan oknum dari kolektor memaksa saya untuk melunasi denda kredit per bulan,” sebut Nofrizal ke awak media.
Ulah J Trust Olympindo Finance diduga mengabaikan instruksi Presiden RI Ir. H. Joko widodo yang pernah menyampaikan bahwa pembayaran bunga atau angsuran kredit diberikan kelonggaran selama 1 tahun selama masa pandemi Covid-19.
Untuk itu Nofrizal telah melaporkan hal tersebut kepada Ormas Pekat IB (Persatuan dan Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) DPW Riau, yang diwakili oleh saudara Yunus Ray dan tim dalam usaha menjembatani permasalahan tersebut.
Nofrizal berharap permasalahan ini segera dapat di tangani oleh pihak terkait OJK dan permasalahan ini dapat selesai dengan baik. (erick)






